ZONASATUNEWS.COM, SURABAYA–Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya akhirnya membatalkan SK Sekdes Banjaranyar, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Nomor : 188.45/03/4186215/2018 tentang Pengangkatan Ago Philosophi, S.Pd.I sebagai Sekretaris Desa Banjaranyar, dengan Surat Keputusan tertanggal 14 Februari 2018.
Putusan perkara PTUN Nomor : 190/G/2020/PTUN.SBY, yang diputuskan pada hari Senin tanggal 5 April 2021 itu mengabulkan gugatan Fery Dian Herlambang peserta ujian perangkat desa tahun 2017/2018 yang gugatannya teregister tanggal 20 November 2020 dengan perbaikan gugatan tanggal 7 Desember 2020.
Penggugat, Fery Dian Herlambang adalah juga sebagai peserta ujian perangkat desa yang juga sebagai pengurus lembaga desa, ikut dalam ujian pemilihan perangkat desa serentak tahun 2017/2018 se Kabupaten, dengan peserta 1000 orang lebih.
Dalam seleksi itu Fery Dian Herlambang kalah. Dalam seleksi yang penilaiannya dilakukan oleh Universitas Brawijaya tersebut Ago Philosophi berada di peringkat ke satu, dan berhak dilantik menjadi Sekdes.
Azhar Suryansyah M, SH, kuasa hukum tergugat, Sekdes terpilih Ago Philosopi kepada ZONASATUNEWS.COM mengaku kaget. Pasalnya, gugatan itu sudah kadaluwarso. Gugatan Fery Dian Herlambang berselang waktu lebih dari 2 tahun.
”Saya dari awal sudah merasakan ada yang aneh dengan tidak adanya putusan sela atas gugatan yang sudah kadaluwarsa atau sudah lewat waktu. Bukan hanya 90 hari namun sudah lebih dari 2 tahun sehingga tidak kaget kalau putusan Majelis Hakim PTUN yang menyidangkan perkara ini akan mengabaikan masa kadaluwarsa,” kata Azhar melalui sambungan seluler.
Azhar menambahkan, putusan PTUN itu juga mengabaikan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Fery Dian Herlambang terhadap Kepala Desa Banjaranyar Badrul Munir. Sehingga dalam jawabannya atas gugatan Fery Dian Herlambang, Kepala Desa menerima semua dalil gugatan Fery Dian Herlambang.
“Terrhadap putusan Majelis Hakim ini akan kita adukan ke Komisi Yudisial, ke Hakim Pengawas MA dan ke Ombudsman, karena kita pandang Majelis Hakim jelas sudah mengabaikan fakta kadaluwarsanya, dan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh penggugat terhadap kepala desa,” tambah Azhar.
Ahar menambahkan, perkaranya sudah di laporkan ke Jaksa Agung. Saat ini kliennya (Philosophi, Sekdes terpilih), sudah diperiksa oleh Jaksa.
“Alhamdulillah sekarang sudah dalam pemeriksaan Jaksa yang juga sudah memeriksa klien saya Ago Philosopi yang tentu kelanjutan pemeriksaannya akan kita kawal” tegas Azhar.
Keputusan hakim PTUN Surabaya itu juga bisa berimbas terhadap 4 SK perangkat desa Banjaranyar yang lain. Keempatnya saat ini sudah dilantik dan sudah bekerja sebagai perangkat desa setempat.
Bahkan bukan itu saja, Azhar Suryansyah menilai dalam skala besar bisa juga berimbas terhadap SK Pengangkatan Perangkat Desa Se-Kabupaten Kediri hasil ujian penjaringan perangkat desa tahun 2017/2018.
“Membatalkan SK Pengangkatan Ago Philosopi ini akan membuat kegaduhan dimana dalam skala lokal Desa Banjaranyar tentu berimbas ke 4 SK perangkat Desa Banjaranyar yang dilantik bersamaan waktu didasarkan ujian pemilihan perangkat desa tahun 2017/2018 bersamaan waktu se Kabupaten Kediri. Dalam skala besar sangat mungkin berimbas ke SK Pengangkatan perangkat desa se Kabupaten Kediri hasil dari ujian pemilihan perangkat desa tahun 2017/2018 yang saya dengar ada berkisar seribuan yang dilantik,” tegas Azhar.(AFAM/Surabaya, 22 April 2021)
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts

Ach. Sayuti: Soeharto Layak Sebagai Pahlawan Nasional Berkat Jasa Besarnya Dalam Fondasi Pembangunan Bangsa

SPPG POLRI Lebih Baik Dibanding Yang Lain Sehingga Diminati Sekolah

Pak Harto Diantara Fakta Dan Fitnah

Surat Rahasia Bank Dunia: “Indonesia Dilarang Membangun Kilang Minyak Sendiri”

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Mengaku Ditekan 2 Tokoh (PY) dan (HR) Untuk Memperhatikan Perusahaan Riza Chalid

Prabowo Melawan Akal Sehat atas Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dan Kereta Cepat Whoosh

Pangan, Energi dan Air

Penasehat Hukum RRT: Penetapan Tersangka Klien Kami Adalah Perkara Politik Dalam Rangka Melindungi Mantan Presiden Dan Wakil Presiden Incumbent

NKRI Sesungguhnya Telah Bubar

Dalang Lama di Panggung Baru



บาคาร่าเกาหลีDecember 21, 2024 at 11:53 am
… [Trackback]
[…] Read More here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/pengadilan-tata-usaha-negara-surabaya-batalkan-sk-sekdes-banjaranyar-kediri/ […]
live modelsJanuary 3, 2025 at 1:36 am
… [Trackback]
[…] Read More here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/pengadilan-tata-usaha-negara-surabaya-batalkan-sk-sekdes-banjaranyar-kediri/ […]
NonameautoFebruary 6, 2025 at 5:13 pm
… [Trackback]
[…] Find More here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/pengadilan-tata-usaha-negara-surabaya-batalkan-sk-sekdes-banjaranyar-kediri/ […]