Penghentian Perkara Asri Bukan Advokat Ngaku Advokat 12 Tahun Lalu Digugat Praperadilan

Penghentian Perkara Asri Bukan Advokat Ngaku Advokat 12 Tahun Lalu Digugat Praperadilan
Kantor Polres Sukoharjo, Jawa Tengah

SUKAOHARJO – Kustini Indrias tuti, melalui kuasa hukumnya dar i TIMUS (Tim Pengacara Anti Markus ), secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo pada hari Senin, 5 Mei 2025.

Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Pendaftaran: PN SKH-6818599D78C8C.

Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk keberatan atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian Resor Sukoharjo dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh Asri Purwanti, seorang warga yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Kustini Indriastuti.

P E N G H E N T I A N P E R K A R A A S R I B U K A N A D V O K A T N G A K U A D V O K A T 1 2 T A H U N LA L U D I G U G A T P R A P E R A D I L A N.

TIMUS, dalam keterangannya, menilai bahwa keputusan penghentian penyidikan ini tidak hanya prematur , namun juga berpotensi merugikan pelapor secara hukum dan moral. Menurut mereka, proses penyidikan yang dilakukan belum menyentuh seluruh aspek penting dar i pembuktian kasus, terutama karena belum dilakukan pendalaman terhadap alat bukti yang telah di serahkan oleh pihak pelapor serta belum maksimalnya pemeriksaan terhadap saksi – saksi kunci yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.

Lebih lanjut, TIMUS menegaskan bahwa penghentian perkara oleh penyidik tidak mencerminkan prinsIp objektivitas sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mereka juga menyuarakan adanya dugaan kuat ter jadinya kelalaian dalam prosedur hukum, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya intervens i non-hukum yang mencederai independens i penyidik dalam menangani perkara ini.

Hal ini, menurut TIMUS, merupakan bentuk nyata dari pelanggaran terhadap asas due process of law yang menjadi pilar utama dalam sistem peradilan pidana.

Dalam permohonannya, TIMUS secara tegas meminta agar Pengadilan Negeri Sukoharjo menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/25/ I I I /RES. 1 . 1 1 /2025/Reskrim dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Mereka juga menuntut agar penyidikan terhadap laporan polisi yang sebelumnya telah diajukan, yakni dengan Nomor : LP/49/ I I /2013/Sek.Kartasura ter tanggal 15 Februari 2013, dilanjutkan kembali agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Permohonan ini diharapkan dapat membuka kembali jalan bagi proses hukum yang lebih menyeluruh, adil, dan berpihak kepada kebenaran materiil.

TIMUS juga menyampaikan bahwa pihaknya siap menghadirkan sejumlah bukti tambahan dan saksi – saksi baru apabila proses penyidikan dilanjutkan.

Hingga kini pihak Pengadilan Negeri Sukoharjo belum memberikan keterangan resmi mengenai penetapan jadwal sidang pertama dalam proses praperadilan ini.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K