Petualangan Gibran

Petualangan Gibran
Muhammad Chirzin, Guru Besar UIN Sunan Kalijogo Yogyakarta

Oleh: Muhammad Chirzin

Bermula ketika Gibran Rakabuming Raka mengikuti jejak bapaknya menjadi Walikota Surakarta. Untuk menghindari status calon tunggal melawan kotak kosong, diupayakan calon walikota pesaing Gibran oleh relawan.

Sejumlah warga yang tercatat sebagai pendukung calon independen Pilkada Solo, Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo), tak pernah diminta surat pernyataan dan kartu tanda penduduk. Saat verifikasi, ada yang menolak dan ada yang mendukung Bajo setelah dijanjikan sembako.

Sapardi mengklaim kepada Tirto bahwa ia mengumpulkan ribuan KTP warga Solo dengan berbagai cara untuk membantu Bajo. Ia mengklaim ada permintaan kepada dia buat menjalankan operasi tersebut. Tujuannya, demi “keamanan” Kota Solo. Pasangan Bajo lolos bahkan melebihi syarat minimal dukungan sebanyak 35.870 suara untuk bertarung melawan putra sulung Presiden Joko Widodo, yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Surakarta pada akhir Agustus 2020.

Akhirnya Gibran melenggang menjadi Walikota dengan memenangkan suara lebih dari 80%. Sebuah sandiwara belaka.

Kiprah Gibran di Surakarta diblow up sedemikian rupa, termasuk dengan proyek-proyek nasional yang dilaksanakan di Surakarta. Nuansa kolusi dan nepotisme dengan ayahnya sangat ketara.

Belum usai masa jabatan sebagai Walikota Surakarta, Gibran berburu jabatan, melampaui pengalaman bapaknya, untuk menjadi Wakil Presiden bersama Prabowo Subianto di usia 38 tahun. Sedangkan usia calon presiden dan wakil presiden sekurang-kurangnya 40 tahun.

Sebuah rekayasa dilakukan untuk meloloskan Gibran maju dalam bursa pemilihan presiden dan wakil presiden. Usia 40 tahun bisa ditawar dengan syarat pernah berpengalaman dalam jabatan melalui pemilihan sebagai kepala daerah. Atas jasa pamannya, Anwar Usman, sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Gibran lolos dalam kualifikasi calon wakil presiden. Sang paman rela melepaskan jabatan sebagai Ketua MK demi keponakan. Seloroh netizen, tendangan goal paman Gibran, walaupun offside, tetap sah.

Akhir-akhir ini Indonesia dihebohkan dengan postingan akun fufufafa di platform sosial kaskus. Postingan akun fufufafa ini menghebohkan karena berisi ejekan, hujatan, yang bertentangan dengan norma agama, norma susila dan norma adat. Postingan hujatan ini ditujukan kepada banyak pihak, termasuk presiden terpilih Prabowo Subianto dan keluarganya, serta beberapa selebriti lainnya.

Netizen Indonesia kemudian menemukan jejak, bahwa akun fufufafa ini terafiliasi dengan Gibran Rakabuming Raka (Gibran). Bahkan ada yang mengatakan, dan cukup yakin, pemilik akun fufufafa ini adalah Gibran. Bukti jejak digital untuk itu banyak tercecer di mana-mana, dan sudah diungkap netizen ke publik Indonesia.

Kalau benar pemilik akun fufufafa tersebut adalah Gibran, dan hujatan postingan fufufafa sudah berlangaung sejak lama, maka Gibran tidak layak dan tidak boleh dilantik sebagai wakil presiden dari Prabowo Subianto, karena sudah melakukan perbuatan tercela yang melanggar persyaratan UU Pemilu dan melanggar konstitusi.

Sebuah video diduga berasal dari majelis pengajian Habib Rizik Syihab viral bertajuk Siap Ganyang Fufufafa: Tolak anak haram konstitusi.

Viral pula video dengan narasi ”Warganet iseng banget ngirim duit ke anak presiden. Transfer gopay ke akun Fufufafa, eh yang nongol nama Gibran.”

RMOL.ID melaporkan, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore, 20/9/2024: Tangkap dan adili keluarga Mulyono. Massa aksi di Solo kompak teriak “Ganyang ganyang Jokowi”, gambar wajah Kaesang dilindas mobil dan motor.

Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) menulis, Gibran tidak layak dan tidak boleh dilantik menjadi Wakil Presiden. Menurut Anthony Budiawan, Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa … perbuatan tercela …, seperti bunyi Pasal 7A Undang-Undang Dasar:

“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

Faktor atau butir-butir pemakzulan presiden dan wakil presiden tersebut kemudian diturunkan ke dalam UU tentang Pemilu (No 7/2017) sebagai persyaratan untuk bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden, seperti diatur di Pasal 169 huruf j: Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
J. tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Dalam Penjelasan Pasal 169 huruf j diuraikan:

Yang dimaksud dengan “tidak pernah melakukan perbuatan tercela” adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila, dan norma adat, seperti judi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina.

Kedua peraturan perundang-undangan di atas, UU Pemilu dan Konstitusi, pada hakekatnya menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden Indonesia adalah manusia beradab, beretika, bermoral, dan taat hukum.

Ketika presiden atau wakil presiden terlibat perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila atau norma adat, maka yang bersangkutan wajib diberhentikan dalam masa jabatannya, alias dimakzulkan.

Ketika seseorang terbukti tidak beradab, pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila atau norma adat, maka yang bersangkutan tidak bisa dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.

Untuk memperjelas permasalahan akun fufufafa ini, MPR wajib menyelidiki dan mencari fakta kebenaran tentang akun fufufafa ini. MPR tidak boleh membiarkan permasalahan akun fufufafa ini berkembang tanpa ada kejelasan.

Karena, terlalu berbahaya dan sangat memalukan bagi Indonesia di hadapan masyarakat internasional apabila mempunyai wakil presiden yang tidak beradab dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila atau norma adat.

Oleh karena itu, publik Indonesia menuntut, sebelum ada kejelasan tentang akun fufufafa, maka MPR tidak boleh melantik Gibran sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Waspada Fufufafa.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K