Pilu Meliat Perumahan Untuk Eks Pejuang Timor-Timur

Pilu Meliat Perumahan Untuk Eks Pejuang Timor-Timur
Salamudin Daeng

Oleh: Salamudin Daeng

 

Tim Inspektorat Jenderal pada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bekerja sama dengan Tim Tekhnis dari Universitas Cendana Kupang, diam-diam telah melakukan pemeriksaan Pada proyek pembangunan 2.100 Rumah Khusus Eks Pejuang Timor Timur dengan metode RISHA yang terdiri 3 Paket yg dikerjakan 3 BUMN besar yaitu :

Paket I – PT. BA (BUMN). Nilai Addendum Kontrak : Rp141.971.304.500. Jumlah Uni : 727 unit

Paket II – PT. NK (BUMN). Nilai Addendum Kontrak : Rp136.947.370.000. Jumlah Unit : 687 unit

Paket III – PT. AK (BUMN). Nilai Addendum Kontrak : Rp143.837.300.000. Jumlah Unit : 686 unit

Manajemen Konstruksi – PT. YK (Persero) KSO PT. HD. Nilai Kontrak MK : Rp6.164.700.000 / 18.494.100.000, Rp 6.780.764.000

Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim Itjen dan Tim Tekhnis Universitas Cendana disimpulkan terdapat beberapa indikasi fraud sebagai berikut :

1. Terhadap 2.100 unit rumah yang telah terbangun seluruhnya pemasangan beton tidak sesuai pedoman sehingga bisa dikakatan total loss terhadap seluruh rumah, hal ini terbukti dari uji petik sekitar 59 unit pemadatan tanah kurang maksimal sehingga mengalami kerusakan sedang dan berat berupa retak dinding, bangunan miring, tembok patah. Apabila terdapat kerusakan secara struktur konstruksi beton pembangunan, maka terdapat indikasi prosedur pembangunan tidak sesuai kontrak dan RKS begitu pula diduga terjadi markup harga. Untuk hal tersebut, karena tidak dapat dilakukan pembangunan ulang dapat, diduga menjadi kerugian keuangan negara.

2. Kerusakan berat dan sedang ini ditandai dengan adanya retak pada bangunan, mayoritas retakan adalah horisontal dengan sudut hingga retakan >60o . Indikasi ini menunjukan bahwa telah terjadi perbedaan elevasi bangunan akibat penurunan yang tidak sama pada tanah dasar bangunan. Perbedaan elevasi penurunan ini menyebabkan terjadi nya perbedaan tegangan sehingga menimbulkan tegangan tarik yang signifikan pada struktur bangunan dan berpotensi menyebabkan terjadinya retak dengan lebar retak mencapai >2 cm.

3. Secara teknis, material beton dan mortar tidak kuat menahan tarikan namun sangat kuat menahan tekan. Kapasitas tarik beton dan mortar hanya sekitar 8–15% kekuatan tekan beton. Karena itu jika pada struktur bangunan terdapat tegangan tarik walaupun kecil maka dipastikan sebagiang atau keseluruhan struktur beton pasti akan mengalami retakan. Karena itu pada elemen struktur beton, untuk menahan tarik tersebut maka digunakan tulangan yang berfungsi untuk menahan tarik.

4. Dugaan adanya tegangan tarik pada struktur bangunan ini diperkuat dengan adanya genangan disekitar bangunan yang berpotensi menurunkan dukung tanah dasar sehingga terjadi penurunan bangunan dengan elevasi yang tidak sama. Dugaan ini juga diperkuat lagi dengan hasil pengujian sondir pada lokasi di 3 titik.
Hasil pengujian tersebut menunjukkan bahwa kedalaman tanah keras dengan kuat dukung 250kg/cm2 berada pada kedalaman 9 hingga 10m, sedangkan dasar pondasi hanya berada pada level 0.85m dari permukaan tanah sehingga pasti daya dukungnya sangat lemah, dan jika terdapat genangan atau kadar air tanah menjadi jenuh maka akan sangat berdampak pada penurunan daya dukung yang sangat signifikan.
5. Terhadap temuan tersebut diatas, patut diduga telah merugikan keuangan negara.

Selanjutnya, kasus temuan IRJEN Kementerian PKP HERI JERMAN pada hari Kamis 20 Maret 2025 telah menyerahkan langsung Kasus ini ke Kejaksaan Tinggi NTT yg diterima langsung oleh Kajati untuk dilakukan proses penegakan hukum.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K