ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – PT Kasmaji Inti Utama, pabrik yang memproduksi bahan keramik di Kabupaten Mojokerto bisa bernapas lega. Pasalnya, Polda Jatim memberi keputusan “tidak ada tindak pidana” dalam kasus dugaan pencemaran yang dilaporkan LSM LIRA Mojokerto.
Keputusan itu diterbitkan oleh Polda Jatim melalui suratnya tertanggal 5 April 2022, tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan. Polda memutuskan menghentikan penyelidikan karena bukan merupakan tindak pidana.Keputusan diambil setelah memanggil beberapa pihak terkait dan setelah dilakukan gelar perkara.
Dampak ke ligkungan
Terkait dihentikannya penyelidikan dampak limbah PT Kasmaji Inti Utama oleh Polda Jatim, Pengamat Lingkungan dari Jakarta, Budi Puryanto menilai ada kejanggalan dalam keputusan itu. Menurutnya, Polda hanya memanggil pihak terkait, tetapi tidak memanggil pihak terdampak.
“Semestinya dipanggil juga pihak masyarakat yang terdampak limbah PT Kasmaji Inti Utama.Karena disana ada pencemaran udara, dan kemungkinan limbah cair yang rembes ke lahan dan sumur penduduk,” kata Koordinator Presidium Konservasi Nasional untuk Pelestarian Lingkungan (KNPL), Budi Puryanto.
Baca Juga: Pengamat Lingkungan Soroti Limbah Pabrik PT Kasmaji Inti Utama
Alumni Teknik Kimia ITS itu menyatakan, semestinya masyarakat disekitar pabrik bahan keramik itu di periksa kesehatannya. Apakah mereka terkontaminasi atau tidak.
“Karena industri ini memproduksi pewarna (pigmen) dan bahan keramik lainnya.Limbah yang dihasilkan itu bisa masuk kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).,” ungkapnya.
Dia berharap Polda meninjau lagi keputusannya, dengan mempertimbangkan hasil tes kesehatan warga sekita terlebih dahulu.
“Tes dulu warga disekitar pabrik.Cek pengolahan limbahnya, memenuhi syarat atau tidak. Cek rembesan limbah ke lahan dan sumur penduduk,” tegasnya.
Limbah cair dari perusahaan PT Kasmaji Inti Utama yang dibuang sembarangan di area persawahan warga di belakang perusahaan
Redaksi media ini mencoba menghubungi nomor telepon yang tertera di website PT KIU. Tiga nomor yang tercantum, setelah dihubungi tidak ada yang mengangkat. Begitu pula konfirmasi melalui email perusahaan, hingga berita ini ditulis, belum dijawab oleh pihak perusahaan.
Baca Juga: LSM LIRA Surati Kapolri, Limbah Pabrik PT Kasmaji Inti Utama Bahayakan Lingkungan
Industri bahan baku keramik ini berlokasi di Jl. Raya Jetis No.KM 43, Sidogede, Jetis, Kec. Jetis, Mojokerto, Jawa Timur 61352, Indonesia, Kota Mojokerto. Produksi utamanya adalah keramik frit dan sodium silikat.
Awalnya PT Kasmaji Inti Utama dimulai sebagai perusahaan perdagangan untuk pigmen suhu rendah pada tahun 2001.
Perusahaan berkembang pesat dalam beberapa bulan setelah pendirian sementara pada saat yang sama menambahkan pigmen suhu tinggi sebagai lini produk baru.
Mulai mengimpor frit keramik pada tahun 2003 untuk memenuhi permintaan pasar. Pada tahun 2008, PT Kasmaji Inti Utama mendirikan pabrik frit keramik, yang sepenuhnya dimiliki oleh pemegang saham lokal, sebagai tanggapan atas permintaan yang terus meningkat akan frit keramik oleh pasar lokal.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Muhammad Taufiq Buka Siapa Boyamin Sebenarnya: Kalau Siang Dia LSM, Kalau Malam Advokad Profesional

Purbaya Dimakan “Buaya”

Pengakuan Kesalahan Oleh Amien Rais Dalam Amandemen Undang‑Undang Dasar 1945

Menemukan Kembali Arah Negara: Dari Janji Besar ke Bukti Nyata

Informaliti

Pasang Badan

Relawan Sedulur Jokowi Tegaskan Tetap Loyal Kepada Jokowi

Bobibos: Energi Merah Putih Dari Sawah Nusantara Yang Siap Guncang Dunia

Puisi Kholik Anhar: Benih Illahi

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Patianrowo Nganjuk dan Komite Diduga Lakukan Pungli, Terancam Dilaporkan ke Polres Nganjuk





ขายไวอากร้าNovember 12, 2024 at 1:03 pm
… [Trackback]
[…] Read More Info here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/polda-jatim-hentikan-penyelidikan-limbah-pt-kasmaji-inti-utama-diduga-ada-kejanggalan/ […]