ZONASATUNEWS.COM, TEBINGTINGGI-SUMUT-–Polsek Dolok Merawan Resor Tebing Tinggi tangkap seorang laki-laki AS(45) yang diduga melakukan Pencurian dengan pemberatan dan atau turut membantu,sabtu,(16/1).
AS (45) dilaporkan PT.Pondasi Struktur Indonesia (PT. PSI)
yang diwakili karyawan Zana Hary Barus (22) warga Jalan Jamin Ginting Medan.
Hal ini disampaikan Polres Tebingtinggi dalam Press realise nya kepada media (18/1) di ruang Press realise Polres Tebingtinggi.
Disampaikan, Pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekira pukul 16.00 Wib, saat itu pelapor menerima laporan dari mekanik bahwa kabel vibro tembaga sepanjang 3 meter telah hilang dari areal proyek PT PSI yang berada di Dusun I Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang bedagei, dan selanjutnya pada hari kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira pukul 09.00 Wib pelapor juga mendapat laporan dari mekanik bahwa kabel las tembaga panjang sekira 20 meter telah hilang dicuri dan oleh pelapor selanjutnya melakukan pencarian informasi tentang pelaku pencuri barang tersebut.
Pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 pelapor mendapat informasi bahwa pelaku pencuri barangg PT PSI adalah AS dan selanjutnya pihak PT. PSI membuat laporan pada hari Sabtu Tanggal 16 Januari 2021 di Polsek Dolok Merawan agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yg berlaku.
Akibat kejadian tersebut PT PSI dirugikan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta Rupiah ).
Mendapat laporan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Dolok Merawan melakukan Penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 menangkap pelaku AS.
Dari tangan pelaku,polisi menyita barang bukti berupa 1(satu) potong sisa kabel vibro tembaga dibalut karet warna hitam panjang sekira 35 cm,1 (satu) potong sisa kabel las tembaga dibalut karet warna hitam panjang sekira 55 cm 1(satu) Potong sisa kabel las tembaga dibalut dengan karet warn biru panjang sekira 28 cm.
Untuk proses lebih lanjut pelaku dibawa ke kantor polisi dan kepada pelaku dikenakan pasal berlapis Pasal 363 ayat (1) ke 5e, Yo 55, 56 dari KUHPidana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. (fer)
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts

Kekalahan PKS di Pilkada 2024: Efek Kecewa Pendukung Anies??

Andra Soni, ‘Korea’ yang Melenting Terpilih Jadi Gubernur Banten Melalui Strategi Dasco

Pelajaran Dari Pilkada Yogya

Pilkada Depok: Supian Suri Unggul 53,19 Persen

Antisipasi Potensi Antrian, TPS 29 Harjamukti Berinovasi Tambah Bilik

Pesan Presiden Prabowo Untuk Pilkada Serentak: “Jaga Persatuan, Pilih dengan Bijak”

Pilkada Serentak Hari Ini: Dinamika dan Fakta Menarik

Suara Anak Jawa Timur : Wahai Ayah Bunda Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Beri Kami Layanan Pendidikan yang Layak dan Ramah Tanpa Kekerasan

Organisasi massa relawan kemanusiaan Wanarescue mendukung pasangan FREN nomor urut 2

Diluar Prediksi 02 FREN Senam Bersama Ratusan Warga Kelurahan Bujel



No Responses