Polsek Padang Hilir Resort Tebingtinggi Tangkap Pencuri HP

Polsek Padang Hilir Resort Tebingtinggi Tangkap Pencuri HP

ZONASATUNEWS.COM, TEBINGTINGGI –Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Resor Tebing Tinggi, melakukan penangkapan terhadap HP alias H (30 tahun) warga jalan kenari lk. V kelurahan Deblot Sundoro kecamatan Padang hilir Tebingtinggi yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian.kamis(10/12) pukul 22.00 wib.

Dikatakan, pelaku melakukan aksinya Selasa, 8 Desember 2020, pukul 01.30 wib. di kediaman korban Sudarmanto alias Bembeng (39 tahun) Jalan Kenari, Lk V, Kel. Debloid Sundoro , Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.Dari tangan pelaku ,polisi menyita 1 buah Kotak Hand Phone Realme 5i,1 batang galah bambu panjang sekira 2,5 Meter,Uang pecahan Rp 300.000.- dari hasil kejahatan.

Disampaikan, kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 8 Desember 2020, pukul 01.30 wib, pelaku melakukan pencurian 1 unit HP merk Realme 5i, warna biru laut milik korban Sudarmo als Bembeng dengan cara pelaku mengkait Hp dengan menggunakan sebatang galah bambu yg panjangnya 2,5 Meter melalui jendela rumah korban. Dimana korban pada waktu itu sudah tertidur dan Hand Phone berada diatas tempat tidur dekat dengan korban.

Akibat kejadian tersebut korban membuat Laporan ke Polsek Padang Hilir.

Mendapat laporan tersebut unit Reskrim Polsek Padang Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda T. Samosir bersama anggota melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tgl 10 Desember 2020 wib pelaku berhasil ditangkap di Rumahnya dan kemudian di boyong ke Polsek Padang Hilir utk proses selanjutnya.

Kepada pelaku dikenakan pasal 363 ayat 3 KUHPidana dan diancam hukuman 5 tahun lebih. (fer)

EDITOR : SETYANEGARA

Last Day Views: 26,55 K