Oleh: Muhammad Chirzin
Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terhadap permohonan Sengketa Pilpres yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md pada hari ini, Senin, 22 April 2024, jam 09.00. Juru Bicara MK Fajar Laksono, memastikan putusan tetap bisa dibuat meski voting yang dilakukan hakim seimbang. Pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 45 Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK.
“Bagaimana kalau 8 hakim konstitusi mengalami suara yang sama? Misalnya empat hakim menolak dan empat hakim menerima, maka, keputusan yang akan diambil bergantung pada keputusan Ketua MK Suhartoyo yang juga menjabat ketua sidang pleno.
Pengamat politik M. Qodari meyakini amicus curiae atau sahabat pengadilan tidak akan mempengaruhi putusan hakim MK tersebut. Dia menyebutkan MK telah menyelesaikan proses formal, yakni persidangan yang terbuka untuk umum.
Qodari menambahkan, biarkan para hakim MK mengambil keputusannya berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, bukan dari opini publik yang sengaja masif diembuskan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK hanya berwenang mengadili PHPU.
Menurut Qodari, seharusnya pihak penggugat mengajukan perbandingan perbedaan suara dari yang ditetapkan KPU dengan versi hitung real count masing-masing pemohon. Karena Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak mengajukan angka-angka yang dipermasalahkan, seharusnya tidak diproses dalam pengadilan. Qodari mengatakan amicus curiae sudah dilakukan hakim MK dengan memanggil empat menteri untuk menjelaskan kebijakan yang dipersoalkan oleh para pemohon.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan Mahkamah telah menerima 52 amicus curiae. Namun dia tak menjelaskan lebih rinci per kapan MK menerima tambahan pengajuan sahabat pengadilan itu. Fajar mengatakan tidak semua amicus curiae akan didalami oleh para hakim konstitusi. Sebab, hakim MK telah memutuskan hanya 14 amicus curiae—yang dikirimkan ke MK sebelum 16 April 2024 pukul 16.00 WIB—yang akan didalami. “Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan seluruhnya, dianggap relevan, dipertimbangkan sebagian atau tidak dipertimbangkan sama sekali? Itu otoritas majelis hakim.”
Tempo merangkum pandangan para akademisi menjelang putusan MK sebagai berikut.
Pertama, pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, memprediksi Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan sengketa Pilpres yang diajukan kubu 01 dan 03. Dia menilai, MK masih tersandera dengan putusan 90 yang meloloskan Gibran menjadi Cawapres.
Herdiansyah menyebut, meski menolak, putusan MK belum tentu bulat, karena dia meyakini akan ada hakim MK yang memberikan pandangan yang berbeda dari putusan. “Prediksi saya MK menolak permohonan para pemohon, tapi putusan itu belum tentu bulat, sebab bisa jadi ada hakim yang dissenting opinion,” kata Herdiansyah kepada Tempo pada Ahad, 21 April 2024.
Kedua, pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan mengenai kemungkinan intervensi hakim MK dalam menangani sengketa Pilpres. “Yang paling menentukan dari Pilpres 2024 ini adalah seberapa kuat hakim-hakim konstitusi berhadapan dengan berbagai intervensi, yang saya duga sangat mungkin berupaya mempengaruhi putusan,” kata Denny kepada Tempo, Sabtu, 20 April 2024.
Karena setiap putusan MK yang beririsan dengan isu-isu politik, biasanya akan rentan dengan intervensi-intervensi, apalagi putusan tentang sengketa Pilpres 2024 ini. Denny khawatir dan meyakini–meskipun ada upaya-upaya untuk menjaga independensi dan sterilisasi putusan MK dari pihak-pihak luar–upaya intervensi tetap sangat kuat dan itu bisa dilakukan dengan berbagai cara.
Ketiga, akademisi dari Universitas Trunojoyo Madura, Jawa Timur, Surokim Abdussalam mengatakan putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum sengketa harus didasari integritas MK. Ia melihat hasil putusan MK sangat ditunggu publik sebagai penjaga gawang terakhir konstitusi. Bisa jadi sangat sulit, tetapi ia yakin para hakim MK memiliki integritas. Menurut Surokim, putusan tidak boleh sekadar berpegang dimensi literasi masa lalu yang lebih melihat kecurangan. Tetapi, juga mencakup dimensi literasi pemilu yang bermartabat.
Kalau ditolak semua sepertinya tidak mungkin, harus ada poin yang diterima untuk perbaikan di masa depan.
Keempat, akademisi dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Andri Arianto mengatakan, putusan MK soal sengketa pilpres memiliki potensi tiga kemungkinan.
Pertama, menolak semua permohonan dari calon presiden nomor urut 1 maupun 3. Setelah itu disusul catatan perbaikan pilpres pada masa depan. Kemungkinan tersebut lantaran selama ini MK belum pernah membatalkan penetapan hasil pilpres dari KPU.
Kemungkinan kedua, menerima permohonan calon presiden nomor urut 1 dan 3. Jika terkabul, maka pemungutan suara ulang hanya akan diikuti oleh peserta pilpres nomor urut 1 dan 3. “Hal ini dilakukan karena permohonan calon presiden 1 dan 3 memenuhi syarat,” ucapnya.
Kemungkinan ketiga, hanya sebagian permohonan saja yang dikabulkan. Keputusan ini sebagai jalan tengah yang diambil MK.
Kelima, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia. Menurut Titi, kecil kemungkinan MK akan mendiskualifikasi pasangan nomor 02. Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama mempermasalahkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres. Padahal, MK menjadi bagian dari putusan tersebut.
Keabsahan pencalonan Gibran adalah akibat pelanggaran etik oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Menurut Titi, bobot kesalahan itu di KPU. Jika belajar dari perselisihan hasil Pilkada, MK tidak pernah mendiskualifikasi calon akibat pelanggaran yang dilakukan KPU. Titi meyakini akan ada kejutan dari Putusan MK yang akan berkontribusi bagi perbaikan pemilu Indonesia terdekat.
Wait and see!
EDITOR: REYNA
Related Posts

FTA Mengaku Kecewa Dengan Komposisi Komite Reformasi Yang Tidak Seimbang

Keadaan Seperti Api Dalam Sekam.

Ach. Sayuti: Soeharto Layak Sebagai Pahlawan Nasional Berkat Jasa Besarnya Dalam Fondasi Pembangunan Bangsa

SPPG POLRI Lebih Baik Dibanding Yang Lain Sehingga Diminati Sekolah

Pak Harto Diantara Fakta Dan Fitnah

Surat Rahasia Bank Dunia: “Indonesia Dilarang Membangun Kilang Minyak Sendiri”

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Mengaku Ditekan 2 Tokoh (PY) dan (HR) Untuk Memperhatikan Perusahaan Riza Chalid

Prabowo Melawan Akal Sehat atas Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dan Kereta Cepat Whoosh

Pangan, Energi dan Air

Penasehat Hukum RRT: Penetapan Tersangka Klien Kami Adalah Perkara Politik Dalam Rangka Melindungi Mantan Presiden Dan Wakil Presiden Incumbent



No Responses