Pro Kontra Perubahan Wantimpres Jadi DPA

Pro Kontra Perubahan Wantimpres Jadi DPA
Muhammad Chirzin

Oleh: Muhammad Chirzin

 

Berita paling mutakhir adalah kesepakatan Badan Legislasi (Baleg) DPR membawa revisi Undang-undang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke sidang paripurna. Ketua Umum Partai Golkar mengklaim pengubahan aturan Wantimpres ini sudah disetujui oleh semua fraksi di DPR.

TEMPO.CO, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024 mengunggah berita, pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menyebut wacana perubahan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) mengindikasikan adanya upaya bagi-bagi jatah jabatan yang tidak sehat dalam kabinet Prabowo Subianto mendatang. Ia menduga para elit sedang mencari sebuah wadah para mantan presiden.

Menurut Bivitri gelagat rencana perubahan Wantimpres menjadi DPA ini sudah ada sejak kemunculan isu presidential club yang digagas Prabowo pada awal Mei lalu. Dalam klub tersebut, nantinya para mantan presiden Indonesia akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Berdasarkan Pasal 9 draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang ketetapannya dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Pada dasarnya pembentukan DPA ini hanya untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, Wantimpres yang kini sudah terbentuk pun diisi oleh elit politik yang fungsinya tidak signifikan. Mereka dikasih fasilitas, dikasih gaji. Tapi, sebenarnya enggak jelas tugasnya. Dewan pertimbangan jenis ini berpotensi diduduki oleh orang-orang yang dianggap berjasa kepada presiden. Lembaga tersebut bisa dijadikan tempat penampungan bagi para tokoh politik yang jenjang karirnya sudah buntu. Dugaannya, ini untuk ‘bagi-bagi kue’ lebih besar. Ini patut ditolak.

Berdasarkan Pasal 7 draf aturan itu, posisi ketua DPA dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden. Ketua gonta-ganti cuma masalah muterin fasilitas. Sementara itu, dalam pasal yang sama, jumlah anggota DPA ditentukan sesuai kehendak presiden dan tidak dibatasi secara rigid. Bivitri menilai ketentuan itu menunjukkan adanya upaya memperluas kekuasaan presiden, karena menentukan pejabat sesuai selera pribadi.

Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, turut menyatakan bahwa gagasan DPA ini sudah ada sejak munculnya gagasan presidential club. Koalisi gemuk kabinet Prabowo menginginkan kondisi ini. DPA yang didesain itu hanya untuk bagi-bagi jatah kekuasaan. Menurut Herdiansyah masa jabatan ketua yang lazim harus ditentukan dengan jelas, misalnya masa jabatan 5 tahun, maka ketua harus mengikuti masa jabatan itu.

TEMPO.CO, Jakarta, 10 Juli 2024 juga memberitakan, Anggota Baleg DPR RI Luluk Nur Hamidah dari Fraksi PKB mengklaim, perubahan Watimpres menjadi DPA bisa membuka ruang pengawasan publik terhadap lembaga itu. Nantinya, status dewan pertimbangan ini beralih dari lembaga pemerintah menjadi lembaga negara sehingga akan berkedudukan sejajar dengan presiden.

Jika dewan pertimbangan masuk kategori pemerintah, lembaga ini berada dalam cabang kekuasaan eksekutif dan posisinya di bawah presiden. Di sisi lain, jika dewan pertimbangan diklasifikasikan sebagai lembaga negara, maka ia berdiri sendiri dan memiliki kedudukan yang sama dengan presiden.

Masih menurut TEMPO.CO, Jakarta pada hari yang sama, Politikus Partai Gerindra Maruarar Sirait, mantan politikus PDIP, meyakini Presiden Joko Widodo bakal menjadi anggota DPA bagi Presiden terpilih Prabowo Subianto. Jokowi dengan Prabowo punya hubungan yang luar biasa baik. Status anggota DPA itu ke depannya bukan untuk mengawasi pemerintahan, tetapi memberikan pertimbangan masukan nasihat, saran, kepada Presiden.

Kesepakatan Baleg membawa revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres ke sidang paripurna dikonfirmasi oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. Nantinya, status dewan pertimbangan ini akan beralih dari lembaga pemerintah menjadi lembaga negara, sehingga akan berkedudukan sejajar dengan presiden.

Isu Jokowi menjadi penasihat Prabowo beberapa kali mencuat. Ketua MPR Bambang Soesatyo sempat mengusulkan DPA kembali diaktifkan. Lembaga ini bisa menjadi bentuk formal presidential club yang ingin diinisiasi oleh Prabowo.

Bivitri Susanti mengatakan dibangkitkannya DPA sebagai lembaga yang sejajar dengan presiden seperti mau kembali ke era Orde Baru. Setelah amandemen 1999-2022, level Wantimpres diubah tidak setinggi lembaga independen lain, sebab tugasnya hanya memberi saran. Kalau kita mau objektif menganalisisnya dari aspek hukum tata negara, pertanyaannya adalah apa wewenangnya? Apa yang membuat dia harus menjadi komisi independen tersendiri yang harus selevel presiden, DPR, dan lain lain.

Tampaknya orchestrasi perubahan Wantimpres menjadi DPA sudah cukup kompak antara DPR dan MPR yang diwakili oleh ketuanya. Rakyat wajib mengawasi secara melekat kemungkinan adanya udang di balik batu atas rencana perubahan tersebut.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K