PSRI Desak Kapolri Copot Kapolres Kediri Kota, Diduga Ada Mafia Tambang Ilegal Yang Merajalela

PSRI Desak Kapolri Copot Kapolres Kediri Kota, Diduga Ada Mafia Tambang Ilegal Yang Merajalela
Ilustrasi: Tambang galian C di Kediri

KEDIRI – Ketua Umum Organisasi Massa Penyambung Suara Rakyat Indonesia (PSRI) Kediri Raya mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listya Sigit Prabowo untuk mencopot Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji

Desakan ini dilatarbelakangi dugaan pembiaran aktivitas pertambangan galian c yqng diduga tanpa izin yang merajalela di Kabupaten Kediri, yang telah sudah sering diperingatkan tapi masih bandel beroprasi

Ketua Umum Organisasi Massa Penyambung Suara Rakyat Indonesia (PSRI) Sentosa Syahrian atau akrab di sapa Bang Jack mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal di Dusun Kasihan, Desa Manyaran Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri telah berlangsung selama kurang lebih 1 tahun dan menjadi pekerjaan utama para penambang.

Aktivitas ini dinilai sangat berbahaya karena tidak menerapkan prinsip pertambangan yang baik dan berdampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
recommended by

“Tambang ilegal ini sudah berlangsung lama dan, namun tidak ada langkah pengawasan khusus dari aparat kepolisian, khususnya Polres Kediri Kota di bawah kepemimpinan AKBP Bramastyo Priaji,” ujar Bang Jack, Rabu (16/4/2025)

Dugaan Pembiaran dan Mafia Tambang, Bang Jack menilai Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji seakan kebal hukum karena membiarkan para penambang beroperasi meski usaha pertambangan tersebut tetap aman.

Ia menduga ada keterlibatan mafia yang terus berusaha agar aktivitas penambangan ilegal ini tetap berjalan.

Lanjut Sentosa Syahrian, ia mengatakan, Dugaan hal tersebut sebagaimana dugaan tambang galian C ilegal yang berlokasi di Dusun Kasihan, Desa Manyaran Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, sangat memberikan dampak negatif kepada masyarakat serta lingkungan sekitar.

“Kami sampaikan dengan tegas, “Masyarakat yang berada di Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri turut merasakan dampak negatif dengan adanya aktivitas tambang tersebut.

Semisal debu yang masuk rumah warga, jalanan menjadi rusak parah dan suara bising mesin alat berat yang terus beroperasi hingga dimalam hari,” Jawab Bang Jack dengan lantang

Masih bersama Bang Jack,”Bila terus membandel melakukan aktifitas penambangan ilegal, harusnya Polres Kediri Kota bisa langsung melakukan penangkapan para pelakunya dan melakukan penyitaan alat beratnya,

“Kami tidak perlu lagi melakukan penyelidikan karena sudah jelas bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa,”ucapnya

Ditambahkan Bang jack, Saya menduga ada kejanggalan, kenapa bisa terbit SIPB sementara Andalalin-nya hingga kini belum dikantongi, Pasalnya, ada keterkaitan proyek pengurugan PT Gudang Garam Tbk di bandara Dhoho yang diduga menggunakan material ilegal milik PT. Balaraja Sakti Nusantara

“Dugaan kami, PT. Balaraja Sakti Nusantara menggunakan material ilegal, jangan jangan juga pajak tambangnya juga tidak dibayar,” lirihnya dengan menarik nafas

Secara resmi Gubernur Jawa Timur Kofiffa melalui Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur sudah mengeluarkan “SURAT LARANGAN” tidak diperbolehkan melakukan penambang dilokasi tersebut, hingga perijinannya dilengkapi.

“Tolong APH jangan hanya beraninya pada penambang tradisional saja, dimana kalau ada razia langsung disita alatnya seperti sekrop, cikrak dan paculnya, sementara tambang ilegal yang menggunakan mesin dan alat berat dibiarkan terus beroperasi, Ingat bila sampai 2 × 24 jam tambang ilegal masih dibiarkan beroperasi, maka kami akan berkirim surat meminta Kapolri untuk mencopot Kapolres Kediri Kota.

Karena rekan-rekan aktifis lingkungan hidup sudah lama membuat surat laporan pengaduan masyarakat tapi kenyataannya tambang galian C ilegal tersebut masih masih tetap beroperasi sampai malam hari, seakan menantang.

Ingat padahal dari kantor Polsek Banyakan lokasi jaraknya dengan tambang hanya beberapa ratus meter saja, mustahil kalau tidak tahu.

Kami juga akan melaporkan terkait dugaan tambang ilegal tersebut ke Kantor Kejaksaan Kabupaten Kediri, karena tambang ilegal ada dugaan pajak penambangannya belum di bayarkan dan meminta Kejaksaan Kabupaten Kediri untuk memeriksa dan menyelidiki asal usul bahan bakar yang digunakan untuk alat beratnya, apakah berasal dari bahan bakar bersubsidi atau tidak? “Tanya Bang Jack.

“Seharusnya Polres Kediri Kota tidak perlu takut menangkap siapa saja pelaku tambang ilegal, kalau menegakkan hukum kenapa harus takut? Dan kalau bersih jangan risih.

“Kami para aktivis lingkungan hidup bersama para tokoh masyarakat siap bergandengan tangan membantu kinerja Polres Kediri Kota untuk membongkar, menangkap pelaku dan menyita alat berat yang digunakan untuk tambang ilegal. “Tegas, Bang Jack.

Senada disampaiakan INDRA EKA JANUAR GUNAWAN Ketua LSM-GMBI Distrik Kediri saat dihubungi redaksi Manggarainews.com mengatakan, pihaknya menilai aparat penegak hukum lamban dalam menangani dugaan pelanggaran hukum oleh para pelaku tambang di wilayah Kediri dan sekitarnya.

“Kami akan ke Polda Jatim dalam waktu dekat, Hingga sekarang tambang Galian C itu masih beroperasi. Ada apa dengan penegakan hukum di Kediri ini?” ujar Indra kepada media

Sementara Roy Kurnia Irawan, yang disapa Bang Roy, Menyampaikan adanya usaha galian C patut diduga tidak memiliki ijin atas usaha yang dilakukan.

“Kami besuk juga bergabung menanyakan kejelasan pemilik usaha pertambangan tersebut. Jika memang itu sudah ada larangan beroprasi, kenapa tidak ditindak, ada apa dengan APH,” Koarnya dengan berapi api. (red)

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K