JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga banyak pihak kecipratan uang gratifikasi terkait pengiriman metrik ton batu bara yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Salah satunya yakni Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy Tan Paulin.
“Dari uang (pengiriman metrik ton batu bara) tersebut kemudian mengalirkan ke beberapa orang, beberapa perusahaan, diantaranya saudara TP (Tan Paulin),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 19 September 2024.
Asep enggan memerinci total uang yang diduga diterima wanita yang dikenal sebagai ratu batu bara tersebut. Aliran dana itu diyakini berkaitan dengan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Rita.
“Kita sedang menangani (kasus) saudari RW (Rita Widyasari) ini, TPPU-nya (tindak pidana pencucian uang). Kita mencari lah ke mana uang yang dari situ (pengiriman metrik ton), gitu. Dari saudara RW itu, ya, salah satunya ke TP,” ucap Asep.
Menurut Asep, pihaknya mendalami alasan Tan Paulin menerima uang dari Rita itu. Perjanjian yang terjalin antara dua orang itu juga diulik.
“Ini statusnya apa? Dikasih? Atau ada perjanjian kerja sama? Atau mungkin dalam rangka perikatan dan jual beli? Atau masalah apa gitu?” ujar Asep.
Dana diduga gratifikasi terkait pengiriman metrik ton itu diyakini menyebar ke banyak pihak. KPK enggan memerinci pihak lain selain Tan, yang diyakini ikut kecipratan.
Rumah Tan Paulin digeledah KPK, beberapa waktu lalu. Ratu batu bara itu juga pernah diperiksa penyidik pada Kamis, 29 Agustus 2024. Dia diminta menjelaskan transaksi terkait batu bara yang dilakukan perusahaannya di wilayah Kukar.
“Saksi TP diperiksa terkait transaksi batu bara perusahaannya di wilayah Kukar,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Agustus 2024.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.
KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Lalu, ada juga uang Rp6,7 miliar dan mata uang asing USD senilai Rp2 miliar yang diambil sementara oleh penyidik.
KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu.
Sementara itu, ahli hukum Andi Syamul Bahri meminta KPK untuk segera panggil dan periksa Tan Paulin yang diduga kuat terkait kasus TPPU dan gratifikasi yang diterima oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
“Tan Paulin itu pelaku besar dalam bisnis bataubara. Diduga kuat melakukan gratifikasi kepada Rita Widyasari. KPK jangan hanya menangkap Rita, tetapi Tan Paulin yang diduga kuat pelaku gratifikasi yang harus segera diperiksa,” kata Andi.
Andi juga menegaskan, Tan Paulin itu sangat licin dan berkali-kali lolos dari hukum. Untuk itu dalam kasus Rita ini dia meminta KPK Serius. Karena penanganan KPK setelah ditangkapnya Rita terkesan sangat lamban.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Muhammad Taufiq Buka Siapa Boyamin Sebenarnya: Kalau Siang Dia LSM, Kalau Malam Advokad Profesional

Purbaya Dimakan “Buaya”

Pengakuan Kesalahan Oleh Amien Rais Dalam Amandemen Undang‑Undang Dasar 1945

Menemukan Kembali Arah Negara: Dari Janji Besar ke Bukti Nyata

Informaliti

Pasang Badan

Relawan Sedulur Jokowi Tegaskan Tetap Loyal Kepada Jokowi

Bobibos: Energi Merah Putih Dari Sawah Nusantara Yang Siap Guncang Dunia

Puisi Kholik Anhar: Benih Illahi

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Patianrowo Nganjuk dan Komite Diduga Lakukan Pungli, Terancam Dilaporkan ke Polres Nganjuk




No Responses