JAKARTA – FTA sebagai komunitas yang tidak berafiliasi atau menjadi “underbow” dari partai, organisasi massa atau lembaga lembaga formal maupun non formal atau menjadi pendukung sosok dan figur tertentu, Forum Tanah Air adalah komunitas yang sangat majemuk. Anggota ataupun jaringan FTA bisa mempunyai berbagai latar belakang berbeda, baik dalam pilihan politiknya, basis organisasinya maupun ideologinya.
Forum Tanah Air (FTA), dengan pertimbangan pelik karena luasnya spektrum permasalahan dan kerusakan yang ditinggalkan oleh pemerintahan Joko Widodo sebelumnya, merasa perlu melakukan evaluasi kinerja satu semester pemerintahan Prabowo Subianto, yang hasilnya sudah kami keluarkan pada bulan Mei 2025 yang lalu.
Melalui kajian dan diskusi dengan beberapa pakar dan ahli dibidangnya serta angket melalui kuesioner ke anggota serta jaringan FTA yang tersebar di 5 benua dan 38 provinsi di Indonesia, diperoleh gambaran yang lebih komprehensif, baik secara kualitatif maupun kuantitatif untuk mendukung hasil evaluasi kinerja satu semester pemerintahan Prabowo Subianto. Angket dengan kuesioner disebar melalui WA grup pada tanggal 1 – 4 Mei 2025 dengan domisili responden yang berpartisipasi dan mengirimkan jawaban, yang tersebar di 15 Negara dan 37 Provinsi di Indonesia. Hasil angket juga mencakup kinerja para menteri dan tuntutan agar beberapa menteri segera di reshuffle. (Terlampir Hasil Evaluasi Satu Semester Pemerintahan Prabowo).
Selanjutnya setelah hasil Evaluasi satu semester Pemerintahan Prabowo disampaikan keberbagai pihak termasuk kepada pemerintahan Prabowo, sampai sekarang FTA tidak berhenti, tetap melakukan kajian dan diskusi serta menerima aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat terutama dari jaringan FTA diaspora di LN dan perwakilan dari provinsi di Indonesia.
Pemaparan FTA berikut ini melalui RDPU dengan BAM DPR RI pada hari ini Rabu, 27 Agustus 2025, diharapkan dapat memberi gambaran yang lebih realistis tentang arah kepemimpinan dan kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerintahan Prabowo Subianto kedepannya dan agar DPR lebih efektif melakukan tugas legislasi dan pengawasan sesuai kehendak rakyat yang diwakili (konstituen).
Berikut beberapa catatan khusus untuk kasus kasus yang tengah disorot publik dengan penjelasan, yang nantinya catatan ini juga akan di elaborasi oleh pakar dibidangnya masing-masing.
1. MASALAH KORUPSI
Penegakan hukum khususnya kasus Korupsi perlu konsisten dan tuntas sebagaimana yang menjadi komitmen Prabowo Subianto yang akan mengejar koruptor sampai ke antartika. Namun penegakan hukum kasus korupsi masih terindikasi setengah hati terlebih bila sudah melibatkan elite dan petinggi negara dan keterkaitan dengan personal oligarki.
Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terjadi era pemerintahan Jokowi terbukti banyaknya kasus korupsi yang terungkap dengan korupsi luar biasa besarannya, triliunan bahkan mencapai jumlah ratusan Triliun Rupiah. Kasus korupsi besar tersebut perlu dituntaskan sampai ke akar-akarnya antara lain, kasus korupsi Pertamina, isu korupsi Jokowi dari OCCRP, kasus dana haji, kasus Judi Online, kasus pengadaan laptop Depdikbudristek, kasus korupsi di Provinsi Sumut dan lainnya.
- Pada Februari 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal mega korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun dalam periode 2018-2023. Pada 10 Juli 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka. Riza Chalid diduga kabur ke luar negeri, diyakini berada di luar Indonesia dan beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. la masuk dalam daftar cekal dan didorong dilakukan ekstradisi, terutama dari Singapura atau Malaysia. Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka adalah momen penting dalam pemberantasan mafia migas yang sebelumnya dianggap kebal hukum.
FTA sepakat dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menyatakan bahwa korupsi besar ini dilakukan saat pandemi, peluang tuntutan hukuman mati pun terbuka. Karena kasus ini merupakan permasalahan menyangkut mafia, yang tentu saja dikhawatirkan akan adanya perlawanan, untuk itu kami dari FTA meminta kepada DPR RI untuk lebih proaktif mendorong pihak Kejaksaan menuntaskan kasus korupsi ini sampai ke akarnya.
- OCCRP memasukkan nama Joko Widodo ke dalam daftar finalis Person of the Year 2024 untuk kategori Organized Crime and Corruption, sampai sekarang OCCRP tidak pernah menghapus nama Jokowi dari daftar finalis yang pernah dirilis, ini akan menjadi catatan buruk wajah Indonesia di mata dunia. Sekalipun Jokowi membantah tudingan tersebut dan meminta agar bukti konkret diajukan. Reaksi dari KPK adalah jika pihak yang memiliki bukti terkait korupsi oleh Jokowi untuk segera melaporkan melalui jalur hukum resmi seperti KPK, kepolisian, atau kejaksaan, kurang pantas karena seharusnya mereka penegak hukum dari ketiga institusi tersebut yang harus giat mencari bukti, bukan masyarakat.
Karena perkara ini sangat memalukan bangsa khususnya bagi masyarakat Indonesia baik didalam maupun bagi para diaspora yang berada di Luar Negeri. Maka FTA mendorong institusi DPR dan Partai politik untuk bersuara dan juga mendorong agar penegak hukum aktif mencari bukti bukti terkait tuduhan serius dari OCCRP. Jika ternyata tuduhan tersebut tidak terbukti maka pemerintah Indonesia dapat menuntut OCCRP, namun bila sebaliknya tentu mantan Presiden Jokowi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum.
- Dugaan penyalahgunaan wewenang korupsi kuota haji, termasuk kemungkinan gratifikasi dan aliran keuntungan ke biro perjalanan. Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. Saat ini, Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama belum ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan sudah berjalan, penggeledahan dilakukan, dan pencekalan diberlakukan. Kasus ini sangat sensitif karena menyangkut kepentingan peribadatan ummat Islam. FTA meminta DPR harus aktif mengawasi proses hukum ini secara ketat hingga tuntas agar penyalahgunaan gunaan wewenang seperti ini tidak meresahkan masyarakat, khususnya ummat islam yang dapat dengan mudah memicu kerusuhan sosial (social unrest).
- Kasus dugaan korupsi judi online yang melibatkan Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan lnformatika sekarang Menteri Koperasi. Sekitar 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital sudah ditetapkan sebagai Pada 19 Desember 2024, Budi Arie diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus tersebut. Dalam sidang pengadilan, nama Budi Arie disebut dalam surat dakwaan disebut mendapatkan 50% dari total uang penjagaan situs judi online. Meski nama Budi Arie muncul dalam dakwaan dan disebut menerima bagian besar dari uang penjagaan, hingga sekarang Agustus 2025 sudah 8 bulan, yang bersangkutan tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.
Masyarakat menyatakan keheranan bahwa Budi Arie tidak menjadi tersangka meskipun bukti ada dalam berita acara pemeriksaan dan dakwaan sehingga timbul ketidak percayaan kepada institusi penegak hukum. Kedekatan Budi Arie dengan mantan presiden Jokowi, sehingga muncul istilah geng Solo, dimana Kapolri Listyo Sigit juga dianggap bagian geng Solo, memunculkan spekulasi yang tidak perlu di masyarakat bahwa masih ada kekuatan diluar pemerintahan yang berupaya mendikte jalannya proses kasus judi online ini. Menurut hemat kami dari FTA, DPR seharusnya segera memanggil Kapolri dan Kejaksaan dan meminta penjelasan mengenai hal ini.
- Proyek pengadaan Chromebook dilakukan oleh Kemendikbudristek antara 2019-2022, dengan total anggaran sekitar Rp 9,9 triliun. Tanggal 15 Juli 2025 Kejaksaan Agung menetapkan 4 tersangka, sekitar 40 saksi telah diperiksa termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan stafnya. Kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun. Menteri Nadiem sendiri membantah adanya korupsi. FTA mendorong DPR RI untuk aktif mengawasi agar kasus ini selesai dan tidak menimbulkan skeptisisme masyarakat dalam pemakaian dan transparansi anggaran yang digunakan.
- KPK telah menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada 26 Juni 2025, terkait dugaan korupsi pada enam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar. Topan diketahui merupakan orang dekat Bobby Nasution Gubernur Sumut yang juga adalah atasan tersangka. Namun hingga saat ini Bobby belum dimintai keterangan terkait kasus ini. Bobby Nasution berpotensi menjadi tersangka selaku atasan Topan, karena tentu saja lalu lintas proyek ini berada dalam kewenangannya sebagai Gubernur Sumut.
2. MASALAH HUKUM
Masalah penegakan hukum menjadi barometer yang bisa jadi ukuran keberhasilan pemerintahan Prabowo. Sayangnya, banyak momentum momentum yang terlewat begitu saja karena penanganan kasus kasus hukum hanya di permukaan saja, tidak menyentuh substansi delik dan permasalahannya. Beberapa kasus yang menjadi sorotan adalah penanganan korupsi di ranah pengadilan.
- PIK 2 di era Jokowi dijadikan PSN dimana melibatkan banyak pihak, sehingga terjadi kasus pemagaran Laut di Tangerang sepanjang 30 Kilometer, sangat mengherankan dan sangat memalukan bisa terjadi, tanpa adanya pengawasan dan tindakan. Pada saat kasus terekspos institusi pemerintah terlihat “ambigu dan ketakutan” untuk menertibkan karena dalangnya punya kaitan/ hubungan yang sangat erat dengan para pejabat tinggi Negara. Sampai sekarang penyelesaiannya tidak tuntas. Padahal privatisasi laut atau garis pantai sangat riskan dan membahayakan pertahanan dan keamanan Negara, yang dapat dimanfaatkan untuk penyelundupan senjata, penyelundupan narkoba dan barang import seperti tekstil yang telah membuat ketahanan industri
Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, termasuk Kepala Desa Kohod (Arsin), sekretaris desa, dan dua penerima kuasa, atas dugaan pemalsuan dokumen (Pasal 263, 264, 266 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP) pada Februari 2025. Pada April 2025, penahanan terhadap keempatnya ditangguhkan karena masa penahanannya telah habis, sementara berkas perkara masih dikembalikan ke penyidik karena dinyatakan kurang lengkap (P19). Sekalipun pemerintahan Prabowo Subianto cukup tanggap dan tegas dalam menanggapi kasus kasus yang terjadi di awal pemerintahannya namun penyelesaian kasusnya tidak tuntas sampai ke akarnya, termasuk siapa yang membiayai dan mendalangi pembuatan pagar laut serta menerbitkan sertifikat tanah diatas laut.
Hal ini menimbulkan persepsi masyarakat, bahwa pemerintah Prabowo tidak berdaya, atau masih melindungi kepentingan oligarki yang terlibat dalam PIK 2.Tidak ada ganti rugi kepada rakyat yang sudah menjadi korban dari PIK 2 akibat transaksi yang disinyalir memakai intimidasi dan paksaan, malah terjadi kasus kriminalisasi hukum melalui pengadilan sesat terhadap Charlie Candra yang memiliki tanah yang kemudian dirampas oleh PIK2. Untuk kasus PIK 2 yang sudah menjadi issue nasional dan global, sangat disayangkan tidak ada satupun dari pihak DPR maupun Parpol yang mengawasi untuk memfollow up agar kasus ini bisa selesai secara tuntas.
- Sejak empat tahun yang lalu Jokowi tidak transparan terhadap ijazahnya, pada hal pengadilan pidana Bambang Tri dan Gusnur (yang baru saja diberi Amnesti oleh Presiden Prabowo), Jokowi seharusnya memperlihatkan ijazahnya, sehingga tidak berlarut dan menimbulkan kegaduhan sampai saat Sebagai pejabat publik dan mantan pejabat publik, tindakan Jokowi menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan kejujuran. Rakyat sebagai pemilik kedaulatan memiliki hak untuk meminta penjelasan kepada pejabat publik.
Perkembangan kasus pembuktian ijazah ini terseret ke ranah politik setelah Jokowi mengadukan orang orang yang menuntut pembuktian keaslian ijazahnya ke Polda Metro Jaya. Padahal dengan mudah dia dapat memperlihatkan ijazahnya kepada masyarakat untuk diuji keasliannya serta dapat memulihkan kredibilitasnya jika terbukti ijazah tersebut asli. Dilain pihak, aduan masyarakat tentang ijazah Jokowi melalui TPUA dihentikan begitu saja oleh Bareskrim POLRI, dengan alasan tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini.
Oleh karena kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sudah menjadi perbincangan masyarakat secara luas bahkan global, FTA berharap DPR RI bisa memanggil pihak pihak terkait Kapolri, khususnya Kapolda Metro, Pihak UGM, pihak pelapor Jokowi maupun aktivis dan akademisi yang meneliti dan meragukan ijazah dan skripsi Jokowi, sehingga masalah ini segera selesai dan tidak terus menerus menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
- Kasus hukum yang sudah inkrah Silfester Matutina, selama 6 tahun tidak di eksekusi oleh pihak Kejaksaan, membuat marwah Kejaksaan jatuh. Seharusnya DPR segera memanggil Jaksa Agung mengusut kenapa sampai terjadi selama 6 tahun tidak dieksekusi dan menindak aparat kejaksaan yang lalai melakukan tugasnya.
- Kasus pengadilan Tom Lembong merupakan peradilan sesat yang mendapat sorotan masyarakat dalam dan luar negeri, sehingga Presiden Prabowo dengan sepengetahuan DPR memberikan Abolisi merupakan hak istimewa Presiden yang sangat jarang digunakan, patut di apresiasi. Kedepannya DPR harus aktif mendorong perbaikan integritas penegakan hukum yang profesional, agar tidak lagi berbasis motivasi politik, sehingga kasus peradilan sesat seperti ini tidak lagi terjadi.
- Dari kasus-kasus tersebut menggambarkan betapa Aparat Penegak Hukum; Kepolisian, Kejaksaan serta Kehakiman perlu di reformasi secara besar besaran. Perlu dibuat roadmap untuk penertiban ketiga institusi tersebut, agar terjadi penyegaran penegakan hukum di Tanpa reformasi radikal pada pelaksanaan/ penerapan hukum maka akan sulit bagi Prabowo Subianto dan kabinetnya untuk melakukan perubahan bangsa dan negara ke arah yang lebih baik.
3. MASALAH POLITIK
Beberapa masalah utama yang menjadi sorotan publik terhadap situasi politik di pemerintahan Prabowo ini bisa dikatakan mulai sejak awal pemerintahannya, bahkan jauh sebelum kontestasi pemilu itu dilaksanakan.
- Masuknya Gibran Rakabumi Raka melalui putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi, dianggap sebagai beban presiden Prabowo yang harus dipikul selama pemerintahannya. Pernyataan FPPI (Forum Purnawirawan dan Prajurit TNI) tentang pemakzulan Gibran yang disampaikan secara resmi kepada DPR RI, patut diproses sesegera mungkin. Suara masyarakat yang diwakili oleh dua ratusan Jenderal, Laksamana, Marsekal, Kolonel yang terdiri dari para pejuang yang sudah malang melintang dalam perjuangan mengisi kemerdekaan di percaya sangat mencintai republik ini harus segera diproses oleh DPR-RI.
- Dalam hal pengelolaan sumber daya alam, dengan ditetapkannya Perubahan Ke-6 atas UU Minerba, terlihat sangat jelas kepentingan pro oligarki. Hal ini semakin nyata membuktikan kebijakan tersebut jauh menyimpang dari amanah Pasal 33 UUD
- Ditengah masyarakat berkembang pandangan bahwa dalam 10 tahun pemerintahan sebelumnya, Joko Widodo menggunakan Polri sebagai garda terdepan berpolitik sehingga dikenal muncul istilah dalam masyarakat sebagai parcok (Partai Coklat). Bahkan ratusan purnawirawan Jenderal, Laksamana, Marsekal dan Kolonel melalui pernyataan Forum Purnawirawan dan Prajurit TNI pada tanggal 17 April 2025 menyerukan agar institusi POLRI ditempatkan di Depdagri.
Hal berikutnya yang akan menuai kontroversi adalah RUU POLRI, yang merupakan revisi UU no.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam RUU Polri tersebut beberapa isu sensitif adalah tentang penambahan dan/atau penegasan tugas serta wewenang polisi dalam penanganan kejahatan siber, terorisme, penguatan fungsi intelijen Polri dan pemantauan digital termasuk pengumpulan informasi strategis menjadi perhatian utama.
Tanpa pengawasan yang ketat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik dan/ atau pihak tertentu. Sudah menjadi rahasia umum adanya keterlibatan polisi dalam politik, baik langsung maupun tidak langsung, khususnya dalam dua dekade pemilu pada pemerintahan Joko Widodo. Dengan kenyataan saat ini dimana polisi terindikasi melakukan “abuse of power”, penyalahgunaan kewenangan/ kekuasaan, dikhawatirkan dengan adanya perubahan/ penambahan pasal tersebut dalam RUU Polri akan membuat Polisi menjadi lembaga yang sangat besar kekuasaannya.
Polri adalah institusi negara yang harus netral dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis. RUU Kepolisian harus menjamin netralitas secara tegas, tidak hanya di atas kertas. Mekanisme pengawasan eksternal perlu diperkuat, agar publik bisa ikut mengawasi Polri. Polri harus menghindari kesan berpolitik, karena hal itu merusak kepercayaan masyarakat dan mengancam demokrasi. Kepolisian Republik Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam konteks pemilu.
- RUU Perampasan Aset untuk memiskinkan para Koruptor sudah menjadi perhatian masyarakat. Terlebih menjadi tekad yang diteriakan oleh Presiden Prabowo pada hari buruh di Monas 2 Mei 2025. Sudah selama 17 tahun RUU tersebut digagas namun sampai sekarang masih terkendala di DPR. Akhirnya masyarakat memberi cap kepada politisi “lip service doang”. Semua partai di depan rakyat bilang anti korupsi, tapi nyatanya RUU Penyitaan Aset mandek di DPR sejak tahun 2008. Padahal secara hukum, RUU ini penting untuk menguatkan pemberantasan korupsi. RUU ini mendesak karena banyak koruptor menyembunyikan aset lewat keluarga/kerabat atau luar negeri. Tanpa UU ini, negara sulit merampas aset bila terdakwa meninggal atau melarikan diri. Pertanyaannya apakah DPR dan/ atau pemerintah sengaja memperlambat karena banyak elit politik punya kepentingan agar aset mereka tidak mudah diusut?. Alasan RUU Perampasan Aset “menunggu RKUHAP” hanyalah tameng, padahal secara hukum RUU Perampasan Aset bisa berdiri sendiri. Mandeknya RUU Perampasan Aset sejak 2008 – hingga saat ini merupakan kegagalan DPR RI dalam menjalankan melakukan fungsinya, serta akan bisa menjadi sejarah buruk bagi DPR FTA meminta agar RUU bisa segera di masukkan dalam rencana Prolegnas Prioritas sehingga “stigma” yang berkembang ditengah masyarakat bahwa anggota DPR lebih mementingkan nasib diri/ kelompoknya ketimbang rakyat yang diwakilinya bisa terhapus.
- Proses pembentukan kabinet yang jauh dari proses meritokrasi, sehingga beberapa menteri tidak memperlihatkan kemampuan dan integritasnya. Beberapa kasus membuat heboh dan menimbulkan indikasi adanya insubordinasi dalam kabinet Merah Putih. Kasus kasus seperti; perubahan distribusi Gas 3 Kg yang menghebohkan bahkan menyebabkan kematian, penyerahan pengelolaan 4 pulau kecil yang dimiliki Pemda Aceh kepada pemda Sumut, tambang Nikel yang merusak cagar alam Raja Ampat, masalah pagar laut, adalah sedikit dari beberapa contoh tidak adanya koordinasi dalam kabinet Merah Putih, bahkan lebih buruk adanya indikasi pembangkangan (insubordinasi) menteri menteri terhadap kebijakan Presiden Prabowo. Sampai saat ini tidak ada sanksi ataupun penggantian (reshuffle) menteri menteri yang terkait yang membuat presiden harus melakukan keputusan radikal dengan membatalkan aturan yang mereka buat.
4. MASALAH EKONOMI
Pemerintahan Prabowo, menghadapi tantangan yang berat dalam bidang ekonomi. Warisan pemerintahan Joko Widodo dengan beban utang yang sangat besar dengan proyek proyek mercusuar tanpa kelayakan yang menjadikan beban APBN sangat besar. Tantangan yang dihadapi seperti penerimaan negara yang mengalami penurunan, melemahnya nilai tukar rupiah, daya beli masyarakat juga terus menurun, besarnya beban pembayaran bunga dan pokok utang yang jatuh tempo langsung akan berpengaruh pada APBN.
- Kebijakan dalam bidang fiskal menjadi isu utama. Pemerintah belum memperlihatkan upaya dan kebijakan yang akan diambil agar bisa mengembalikan kerugian akibat penurunan pendapatan dari Sementara itu beban hutang dan bunga yang tinggi akan semakin memberatkan keuangan negara.
- Kebijakan moneter belum memperlihatkan membaiknya transaksi luar negeri serta penguatan nilai tukar Rupiah. Fakta bahwa Rupiah terdepresiasi di hampir seluruh mata uang dunia, tidak bisa dianggap remeh. Belum lagi masalah menarik investasi asing (capital inflow) menjadi lebih sulit dengan situasi ekonomi seperti ini, dimana yang terjadi justru larinya modal dari dalam ke luar negeri (capital outflow).
- Menurut Bank Dunia 5,4% penduduk Indonesia hidup dalam kemiskinan ekstrim dengan pendapatan hanya 546.000 per bulan, 19,9 % miskin dalam kategori menengah kebawah dengan penghasilan Rp. 765.000 per bulan, 63,8 % miskin pada kategori menengah keatas dengan pendapatan Rp. 1.512.000 per bulan, data ini lebih dipercaya masyarakat ketimbang data Badan Pusat Statistik (BPS), karena kesulitan ekonomi riil yang dirasakan oleh masyarakat saat ini. Ironisnya, ada respon anggota DPR yang menjawab soal kenaikan fasilitas tunjangan anggota dengan menyatakan bahwa tunjangan yang mereka terima sebenarnya tidak mencukupi. Pernyataan seperti ini kontra produktif disaat situasi ekonomi mayoritas rakyat sangat prihatin.
- Tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan rendahnya daya beli masyarakat berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi. Perlu untuk segera mengevaluasi proyek/ program yang memberatkan neraca keuangan di APBN dan mengalokasikan ke proyek/ program ekonomi riil yang dapat langsung meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga bisa menghasilkan percepatan pemulihan ekonomi.
- PENUTUP
FTA sangat mengapresisi pidato kenegaraan presiden Prabowo, 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia yang ber keinginan untuk terwujudnya persatuan pada pidato di Gedung MPR RI. Namun persatuan tanpa usaha yang konkret hanya akan menjadi slogan atau teriakan tanpa hasil yang nyata. Salah satu unsur persatuan adalah penegakan hukum yang adil.
Penegakan hukum yang adil dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga hukum, sehingga masyarakat merasa aman dan percaya diri. Penegakan hukum yang adil dapat mengurangi konflik dan ketegangan sosial, karena masyarakat akan merasa bahwa keadilan ditegakkan dan hak-hak mereka dilindungi. Penegakan hukum yang adil dapat membangun kesetaraan di antara masyarakat, karena semua orang diperlakukan sama di mata hukum.
Menegakan hukum yang adil juga dapat meningkatkan kohesivitas sosial dan membangun rasa persatuan di antara masyarakat serta membangun legitimasi pemerintah Prabowo dan lembaga hukum Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Masyarakat dipastikan akan lebih percaya dan pasti akan mendukung Pemerintah dan lembaga lainnya.
Mengenai Reshuffle kabinet sudah menjadi keniscayaan sebagai langkah strategis untuk mempertimbangkan peningkatan kinerja pemerintahan, melalui kajian dan angket FTA dalam 6 bulan pertama pemerintahan Prabowo tidak terlihat efisiensi dan koordinasi yang efektif di antara kementerian dan lembaga yang terlalu besar. Keadaan ini masih terus berlangsung sekalipun Presiden Prabowo Subianto sudah memerintah menjelang satu tahun. Rakyat masih terus sabar dan optimis bahwa Presiden akan melakukan pembenahan dalam pemerintahannya agar kebijakan dan keputusan yang dihasilkan akan adil dan bijak buar rakyat dalam situasi dan kondisi yang semakin sulit saat ini seperti kebijakan tentang perpajakan, perbankandan pertanahan yang kontroversial. Secara terinci dapat dilihat pada lampiran hasil Evaluasi satu Semester Pemerintahan Prabowo.
Selanjutnya FTA mendorong komunikasi, dialog dan diskusi, baik oleh eksekutif (Pemerintahan Prabowo) maupun legislatif (DPR) dengan segala lapisan dan elemen masyarakat, termasuk dengan yang kritis dan berbeda pendapat, tidak terbatas dikalangan koalisi dan pendukung sendiri.
Mari kita terus bahu membahu bekerja sama dan bersinergi untuk mencapai tujuan bangsa dan negara, sehingga kehidupan yang makmur dan berkeadilan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat sampai ke pelosok tanah air yang kita cintai. Perekonomian yang kuat, pendidikan dan kesehatan yang berkualitas, ditunjang dengan infrastruktur yang memadai serta menjadikan Hukum sebagai Panglima Tertinggi dalam menjalankan roda pemerintahan, adalah kata kunci yang sudah digaungkan oleh para pendiri bangsa diawal hadirnya Republik ini.
Sebagai penutup perkenankan kami mengutip surah al lsra ayat 16; Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah}, tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepatutnya berlaku keputusan Kami terhadap mereka, kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” (QS al lsra’:16)
Harapan kami semoga kita bukan bagian kaum yang melupakan peringatan Allah SWT, sehingga lupa diri dan menghabiskan hidup untuk sekedar mencari kesenangan demi kesenangan (hedonisme). Mayoritas rakyat kita masih berada dibawah garis kemiskinan dan memerlukan wakilnya di DPR untuk membela mereka serta membuat kebijakan kebijakan untuk merubah hidup mereka. Semoga di ulang tahun kemerdekaan yang ke 80 ini menjadi titik balik bagi kita semua untuk bersama sama memperjuangkan kehidupan rakyat yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur di semua strata sosial.
Jakarta, 27 Agustus 2025
|
|
Forum Tanah Air
Tata Kesantra Donny Handricahyono
Chairman Forum Tanah Air Ketua Harian Forum Tanah Air
Delegasi FTA pada RDPU dengan BAM DPR RI
- Donny Handricahyono/ Ketua Harian FTA
- Ida N Kusdianti/ Sekjen FTA
- Iskundiarti Adnan Mansur/ Ketua Bidang Organisasi
- Syafril Sjofyan/ Koord. Tim Perumus & Kajian
- Refly Harun/ Dewan Pakar FTA
- Chusnul Mariyah/ Dewan Pakar FTA
- Anthony Budiawan/ Tim Ahli FTA
- Marwan Batubara/ Tim Ahli FTA
- Rizal Fadillah/ Tim Ahli
- Radhar Tribaskoro/ Tim Ahli
- Edy Mulyadi/ Tim Ahli
- Syukri Fadoli/ Tim Ahli
- Heri Setiawan/ Perwakilan FTA DIYogyakarta
- Bismo Saptono/ Perwakilan FTA DIYogyakarta
- Ade Nurjanah/ Perwakilan FTA Jatim
- Ida Farida/ Perwakilan FTA Jabar
- Yuristka Riski Purba/ Perwakilan FTA Jabar
- Dina Tanjung/ Perwakilan FTA Sumsel
- Karina Judo (FTA Diaspora Timteng)
- Jon Masli (FTA DiasporaUSA)
Related Posts

Amazon mendekati ‘titik tak bisa kembali,’ ilmuwan memperingatkan menjelang COP30

Konferensi iklim PBB di Brasil akan berfokus pada implementasi dengan perkiraan jumlah pemimpin yang terbatas

Whoosh Dan Komitmen Anti Korupsi Itu: Omon-Omon?

HCML Raih Penghargaan “Excellence in Strategic Communication and Public Engagement” di CNN Indonesia Awards 2025

Novel Imperium Tiga Samudra (8) – Horizon 3

Maklumat Yogyakarta: Keprihatinan Atas Perkembangan Kelola Dan Penyelenggaraan Negara Yang Tidak Kunjung Membaik

Prabowo Akan Bayar Utang Kereta Cepat, Habib Umar Alhamid: Apakah Semua Korupsi Era Jokowi Ditanggung Negara?

Prabowo Tanpa Jokowers: Lemahkah?

Potret ‘Hutan Ekonomi’ Indonesia

Prof. Djohermansyah Djohan: Biaya Politik Mahal Jadi Akar Korupsi Kepala Daerah



No Responses