ZONASATUNEWS.COM–Pengangkatan Dirut TVRI Iman Brotoseno berbuntut panjang. Pasalnya, proses seleksi Dirut TVRI penggantian antara waktu itu disinyalir melanggar hukum.
Terkait hal itu Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Surakarta melayangkan somasi kepada Dewan Pengawas TVRI. Surat Somasi dengan Nomor: 002/S/DPC/IKADIN/SKA/VI/2020, dilayangkan hari ini, Senin (1/6/2020).
Ketua DPC IKADIN Surakarta Dr Muhammad Taufiq, SH, MH
menilai proses seleksi Dirut Pengurus Antar Waktu (PAW) TVRI tidak sah karena melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MD3 dan
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI.
Ketua panitia pemilihan Ali Qausen adalah PLT dan tidak berwenang mengambil keputusan, sebab
Pengawas atau Dewas TVRI. pada 11 Mei 2020, sudah non aktif.
“Oleh karena itu, menurut kami Dewas tidak memiliki keabsahan untuk melakukan tindakan strategis, seperti
pemilihan calon Direktur Utama,” kata Taufiq.
Syarat Ketua panitia seleksi harus berasal dari eselon I. Sementara saat ini, dipimpin Ali Qausen, eselon III.
Sehingga, hal ini pun melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Hal itu, lanjut Taufiq, juga melanggar Pasal 22 ayat 1 Peraturan Pemerintah NO.13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI, antara Lain:
(1) butir 4.Berwibawa dan tidak tercela, apa layak DIRUT TVRI setuju bokep pemersatu bangsa?
(2) Butir 6.Memiliki intrgritas,serta dedikasi tinggi mempertahankan persatuan dan kesatuan. Apa layak mengolok-olok Gubernur DKI Jakata Anies Baswedan sebagai gubernur Arab?
(3) Butir 10 non.partisan ia pendukung PDIP dan konsultan politik serta pendukung Timses Joko Widodo.
“Berdasar alasan di atas kami minta pengangkatan itu dibatalkan dan kami memberi waktu 1 (satu) Minggu. Jika tidak kami akan menempuh upayakan hukum, termasuk namun tidak terbatas seperti menggugat ke
pengadilan,membuat laporan polisi dan melakukan sita jaminan harta pribadi Dewas,” tegas ahli hukum pidana ini.
EDITOR : SETYANEGARA
Tags:Related Posts
Tiga Celah Gelap di Pertamina Perkapalan: Mengapa Dugaan Korupsi Rp285 Triliun Bisa Diterobos dari Kapal hingga Perusahaan Cangkang
Pungutan Liar 30% di Balik Sewa Kapal Tanker: Terbongkar Sumber Korupsi Ratusan Triliun di Tubuh Pertamina
Kapal Hantu, Dana Siluman, dan Perusahaan Cangkang: Skandal Korupsi PIS 285 Triliun Dibongkar
Mr. Presiden Jangan Datang Ke Chicago!
Rizal Fadilah: From Noel To Null
Menjaga Nyala Api Kemerdekaan Dalam Hukum
Mengapa Harus Kembali Ke UUD 1945
PT Makmur Tentram Berprestasi tidak bisa tunjukkan legalitas tanah kavling yang dijual, user berencana lapor ke Polda Jatim
Empat Makna Penting Ibadah Haji
Genealogi Politik Dan Kosmologi Poltik Indonesia (Bagian 8)
สนใจ แทงหวยรัฐบาลออนไลน์ ในเว็บ LSM99 ต้องทำอย่างไรบ้าง?December 18, 2024 at 6:21 am
… [Trackback]
[…] Information to that Topic: zonasatunews.com/hukum/rumah-plt-dewas-tvri-terancam-disita-jika-tak-copot-iman-brotoseno/ […]
HArmonyCaFebruary 5, 2025 at 1:22 pm
… [Trackback]
[…] Find More on to that Topic: zonasatunews.com/hukum/rumah-plt-dewas-tvri-terancam-disita-jika-tak-copot-iman-brotoseno/ […]