Saham PGN Sudah Ambrol Sebelum Digugat Gunvor ke Pengadilan London

Saham PGN Sudah Ambrol Sebelum Digugat Gunvor ke Pengadilan London
Pertamina Gas Negara (PGN) sebagai bagian dari Holding Migas PT Pertamina (Persero)

JAKARTA – Munculnya berita gugatan arbitrase oleh Gunvor Singapore PTE LTD (Gunvor) terhadap PT Perusahaan Gas Negara ( PGN) Tbk dengan kode PGAS ke The London Court of International Arbirtation , wajar telah memunculkan kekuatiran para investornya.

Gugatan Gunvor itu dilakukan setelah menolak alasan “force majeure” yang pernah diajukan oleh PGAS pada November 2023 dan tidak adanya realisasi pengiriman kargo LNG oleh PGAS hingga akhir Agustus 2024.

Penyebab awalnya, tertundanya proses novasi portofolio LNG Pertamina Holding yang bersumber dari kargo LNG Woodside Australia ke PGN.

Bocornya informasi keruang publik ketika perusahaan subholding Pertamina (Persero), PGAS menyampaikan surat keterbukaan informasi ke Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) pada 18 September 2024.

Sebagai perusahaan publik, PT.PGN Tbk atau PGAS harus mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang keterbukaan informasi.

Tapi sayangnya, PGAS dalam suratnya tak terbuka memberikan penjelasan secara menyeluruh terkait gugatan Gunvor tersebut, termasuk potensi kerugian minimal dan maksimal sesuai MSPA dan CN.

Dikutip dari surat keterbukaan informasi PGN yang ditandatangani Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, Jakarta, Rabu (18/9/2024), emiten gas pelat merah bersandi PGAS itu, menyebut ada 5 butir dalam surat tersebut terkait gugatan Gunvor.

Terkait PGAS belum merealisasi komitmen kargo LNG ke Gunvor terkait MSPA ( Master LNG Sale Purchese Agreement) dan CN ( Confirmation Notice). Kontrak ini telah ditanda tangani Direksi PGAS dengan CEO Gunvor Singapore Pte Ltd di Geneva pada 22 Juni 2022.

Ketika penanda tangan MSPA berlangsung, Direktur Keuangan Pertamina ( Persero), Emma Sri Hartini ikut hadir menyaksikan.

Dalam kontrak, PGAS berkewajiban menyuplai LNG ke Gunvor sebanyak 8 kargo/tahun, selama 4 tahun sejak Januari 2024 hingga 2027. Namun dalam perjalanannya, PGN gagal menjalankannya. Berbuntut gugatan Gunvor ke arbitrase London.

Pada butir 4, PGAS juga tidak menjelaskan implikasi atau dampak jika Gunvor menang gugatan arbitrase. Padahal, kontrak tersebut mengatur jika PGN gagal memenuhi kewajiban maka dikenakan pinalti antara 33 persen hingga 130 persen dari nilai kontrak.

Informasi yang lebih terukur sebenarnya sangat ditunggu para pemegang saham PGAS. Keputusan investasi yang akan mereka lakukan sangat bergantung pada berapa besar tuntutan yang diajukan pada arbitrase tersebut dan apakah manajemen PGAS bisa memastikan bahwa PGAS tidak mencatat kerugian pada tahun buku 2024 ini.

Kasus arbitrase Gunvor ini semakin menambah kekhawatiran para investor bursa menimbang bahwa kasus ini berpotensi membuat turunnya harga saham PGAS di lantai bursa.

Padahal setelah mengalami perbaikan kinerja pada awal tahun 2024, harga saham sempat naik hampir mencapai Rp.1700/saham di akhir Agustus kemarin. Sayangnya, pada September ini PGAS terus turun sampai dibawah Rp.1500/saham.

Penurunan kinerja ini pastinya membukukan kerugian disisi para pemegang saham padahal isu arbitrase Gunvor belum merebak.

Dengan penyampaian keterbukaan informasi terkait arbitrase Gunvor, para pemegang saham berharap bisa membuat keputusan investasi yang tepat melalui informasi mutakhir yang disampaikan manajemen PGAS agar kerugian lebih dalam dapat diminimalisir.

Berdasarkan surat bernomor 067700.S/KU.06.01/OOS/2024 tertanggal 18 September 2024 itu, menjelaskan bahwa PGN menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan telah menunjuk tim hukum internasional yang berpengalaman di arbitrase.

Lebih jauh, para investor PGAS juga meminta agar Manajemen PGAS dapat menghargai kepentingan para pemegang saham PGAS.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K