Soal Plh Sekdaprov Jatim, Pakar Hukum : Itu mal administrasi dan pelanggaran hukum, harus diganti

Soal Plh Sekdaprov Jatim, Pakar Hukum : Itu mal administrasi dan pelanggaran hukum, harus diganti
Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H

ZONASATUNEWS.COM–Birokrasi Pemerintah Propinsi Jawa Timur sedang karut-marut alias gak karu-karuan. Anggota Komisi A DPRD Jatim, Dr Freddy Poernamo SH MH, salah seorang yang memberikan penilaian itu. Dasarnya, Sekretaris Daerah (Sekda) selama 5 bulan tetap dibiarkan kosong, hanya diisi seorang Pelaksana harian (Plh). Padahal Sekda adalah jabatan sangat strategis, yang tidak boleh dikosongkan.

Pemegang Plh, Heru Tjahyono, sebelumnya adalah Sekda definitif. 

“Sekda Jatim diisi Plh saat pejabat definitifnya tidak ada adalah preseden buruk dan membuat birokrasi Pemprov Jatim gak karu-karuan alias karut-marut,” katanya.

Menurut Freddy, tidak ada ceritanya Plh sampai berbulan-bulan.”Dalam sejarah Sekda di Jatim yang sepengetahuan saya, sekali lagi, tidak ada Plh sampai berbulan-bulan,” ungkapnya.

Beberapa pihak, termasuk anggota DPRD Jatim telah mengingatkan pengangkatan Plh Sekdaprof itu menabrak rambu hukum.

Eselonnya tidak sesuai. Karena yang diangkat Plh Sekdaprof sekarang sudah pensiun. Pun, Plh itu tidak benar, jabatan itu kosong tidak ada pejabatnya. Mestinya diangkat Pejabat (Pj) Sekdaprov sampai ada pejabat definitif.

Hebatnya yang diangkat Plh Sekdaprof saat ini juga orang yang sama, mantan Sekdaprof. Jadi begitu dia pensiun, dia diangkat lagi ditempat itu juga. Hebat kan.

Ahli : harus diganti

Ahli hukum pidana yang juga Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H menegaskan kebijakan pengangkatan Plh Sekdaprof Jatim itu tidak boleh. Harus pejabat aktif, karena jabatan karir. 

‘Ngga boleh harus pejabat aktif, sebab itu jabatan karir,” katanya kepada ZONASATUNEWS.COM, Selasa (10/8/2021).

Dia juga menyebut tindakan Gubernur Jawa Timur itu mal administrasi dan pelanggaran hukum.

“Seperti tidak ada pejabat/ASN karir. Jika masih nekat Khofifah bisa di TUN-kan. Ngga bener, juga menghalangi hak pejabat karir yang lain. Coba cek apa masih kerabat atau orang dekat ? Sekali lagi harus diganti,” tegas Muhammad Taufiq.

EDITOR : SETYANEGARA 

 

 

 

Last Day Views: 26,55 K