JAKARTA, 12 JANUARI 2024 (ZONASATUNEWS) – Pada Selasa (9/1/2024) pihak Polres Jakut datang ke Rusun Kp. Bayam menyerahkan surat panggilan ke 3 kepada 4 orang warga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tentang kasus masuknya warga ke kamar mereka masing0masing.
Surat panggilan tersebut tidak sempat dibuka dan dibaca oleh masing-masing terpanggil, dan langsung dikembalikan kepada petugas yang membawa surat tersebut.
Kuasa Hukum Warga,; Juju Purwantoro dalam keterangan tertulis mengatakan, hal tersebut sebenarnya sudah menyalahi kesepakatan saat musyawarah antara para pihak (restoreactive justice) antara Jakpro (bp. Himat Hayat) dengan warga (Furqon) yang difasilitasi oleh Kanit Polres Jakut, pada tgl 8/1/2024.
Walaupun pihak Jakpro mengatakan warga harus pindah secepatnya dari Rusun, tapi alternatifnya harus pindah ke Rusun Nagrak tidak disetujui warga. Alasannya warga sudah mendapat kepastian akan menempati rusan Kp. Bayam, karena sudah memperoleh daftar nomor unit masing-masing, kecuali kunci kamarnya.
“Warga berpendapat Jakpro tidak bisa secara sepihak memaksa warga tanpa rasa kemanusiaan dan Kriminalisasi melalui pihak kepolisian,” kata Juju dalam keterangan tersebut.
Menurut Juju, Selama ini Jakpro tidak ada niat baik (good will) terhadap warga, malah menelantarkannya, sementara warga tidak memiliki penghasilan tetap.
Sudah lebih satu tahun Jakpro tidak pernah memanusiakan warga, menemui dan berunding dengan warga, katanya.
EDITOR: REYNA
Related Posts

COP30: Kemunduran pasar karbon menimbulkan keraguan lebih besar terhadap tekad iklim Uni Eropa

Buka Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebingtinggi: Wakil Walikota Sebut Pers Mitra Kritis Dan Penting

Keluarga Runtuh, Generasi Rapuh

Pak Harto Dan Sang Intelijen

Jangan Biarkan Remaja Terbuang: SWK Surabaya, Dari Kuliner ke Ruang Aman Inklusi — Solusi atau Sekadar Nongkrong?

Diskusi Kajian Politik Merah Putih: Presiden Prabowo Terlihat Makin Bodoh

Pikiran Dan Pandangan Suripto Tentang State Corporate Crime (SCC)

Wawancara Eksklusif Dengan Kol (Purn) Sri Radjasa Chandra (3-Tamat): Korupsi Migas Sudah Darurat, Presiden Prabowo Harus Bertindak!

Wawancara Eksklusif Dengan Kol (Purn) Sri Radjasa Chandra (2): Dari Godfather ke Grand Strategi Mafia Migas

Judicial Corruption Watch (JCW): Penetapan Tersangka Roy Suryo Dkk Cacat Prosedur



No Responses