Suherman Mantan Camat Kras Kabupaten Kediri Diperiksa Jaksa Terkait Gratifikasi Kades Banjaranyar

Suherman Mantan Camat Kras Kabupaten Kediri Diperiksa Jaksa Terkait Gratifikasi Kades Banjaranyar
Suherman mantan Camat Kras didampingi Tjetjep Mohammad Yasien SH , saat berada diruang Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri., Kamis (12/8/2021)

ZONASATUNEWS.COM, KEDIRI–Pelaporan pengakuan Kades Banjaranyar Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, dibawah sumpah di Pengadilan Kediri yang mengaku menerima uang dari peserta ujian pengisian perangkat Desa Banjaranyar tahun 2017.

Uang dugaan suap sebesar 600 juta rupiah itu salah satunya dari peserta bernama Fery Dian Herlambang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah meminta keterangan dari Suherman mantan Camat Kras, Kamis (12/8/2021).

“Saya dipanggil untuk memberi keterangan adanya kesaksian Badrul Munir Kades Banjaranyar dan Miskan Kades Kanigoro yang dibawah sumpah sebagai saksi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri mengaku telah menerima uang untuk mengkondisikan dari peserta calon perangkat desa supaya terpilih.,” kata Suherman.

Suherman menambahkan, untuk Badrul Munir seingatnya dia mengaku menerima uang 600 juta dan Miskan 150 juta.

“Saya sudah sampaikan ke Jaksa, bohong dan fitnah kalau perbuatan korupsi gratifikasi Badrul Munir dan Miskan ini atas permintaan saya dengan bukti yang sangat jelas sebagai Camat saya memberi rekomendasi kepada peserta dengan nilai tertinggi hasil dari ujian yang dilakukan penilaian oleh Universitas Brawijaya,” jelasnya.

Dia diminta keterangan terakhir untuk Jaksa bersikap. Semua sudah jelas pengakuan Badrul Munir dan Miskan dipersidangan dibawah sumpah telah menerima suap, besar harapan Jaksa segera menindaklanjuti tindak pidana suap ini tidak hanya sebatas Badrul Munir dan Miskan sebagai penerima suap namun juga penyuapnya harus ditindak

Mendampingi Suherman praktisi hukum dan pegiat sosial Tjetjep Mohammad Yasien menambahkan “Semua sudah jelas, bahkan dalam kasus ini keterangan Badrul Munir dan Miskan yang mengaku menerima suap disampaikan didepan persidangan didepan Jaksa, Majelis Hakim yang menyidangkan, Penasihat Hukum Suherman dan pengunjung sidang,” kata Tjetjep Muhammad Yasin.

Pihaknya sebagai warga negara yang ikut mengawal kasus ini tinggal menunggu kelanjutannya karena sesungguhnya Jaksa saya yakin sudah tahu perkara suap atau gratifikasi ini seharusnya ditindaklanjuti Jaksa bukan karena laporan namun begitu Badrul Munir dan Miskan dibawah sumpah sebagai saksi mengakui menerima suap.

“Jaksa sebagai penegak hukum wajib menindaklanjuti. Karena Jaksa diam terpaksa dilakukan pelaporan, mari kita lihat dalam Minggu depan, kalau tidak segera ada tindak lanjut jangan salahkan kalau warga sampai pasang tenda di Kejaksaan,” ujarnya Tjetjep Mohammad Yasien, SH, yang diamini oleh warga yang hadir.

EDITOR : SETYANEGARA

Last Day Views: 26,55 K

4 Responses

  1. Diyala/baqubah/university/universalNovember 14, 2024 at 3:11 pm

    … [Trackback]

    […] Read More here to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/suherman-mantan-camat-kras-kabupaten-kediri-diperiksa-jaksa-terkait-gratifikasi-kades-banjaranyar/ […]

  2. 5 carat diamond priceNovember 19, 2024 at 6:42 am

    … [Trackback]

    […] Find More Info here on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/suherman-mantan-camat-kras-kabupaten-kediri-diperiksa-jaksa-terkait-gratifikasi-kades-banjaranyar/ […]

  3. ทางเข้าpgDecember 1, 2024 at 8:48 am

    … [Trackback]

    […] Read More to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/suherman-mantan-camat-kras-kabupaten-kediri-diperiksa-jaksa-terkait-gratifikasi-kades-banjaranyar/ […]

  4. ทดลองเล่นสล็อต pg ซื้อฟรีสปินได้January 19, 2025 at 3:36 pm

    … [Trackback]

    […] Find More here to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/suherman-mantan-camat-kras-kabupaten-kediri-diperiksa-jaksa-terkait-gratifikasi-kades-banjaranyar/ […]

Leave a Reply