KARIMUNJAWA – Ditemukan dugaan pelanggaran hukum terkait penangkaran hiu oleh Hiu Kencana Menjangan Besar, yang dimiliki oleh Liem Tjoeng Hwa alias Chun Ming alias Minarno. Disetrap.com melaporkan, pelanggaran ini telah berlangsung sejak sekitar tahun 2017.
Chun Ming diduga telah melanggar hukum dengan melakukan penangkaran hiu ilegal. Pelanggaran ini mencuat sejak tahun 2017 ketika tim pegiat hak satwa dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN), bersama Balai Taman Nasional Karimunjawa, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah, Polair Polda Jateng, Pos Angkatan Laut Karimunjawa, dan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Karimunjawa, melakukan penyelamatan tiga lumba-lumba di Pulau Menjangan Besar.
Dari tiga lumba-lumba yang diselamatkan, hanya satu yang berhasil bertahan hidup dan ditempatkan di kolam bersama hiu. Chun Ming yang merupakan pemilik Hiu Kencana Menjangan Besar yang diduga melakukan pelanggaran ini.
Pelanggaran ini mulai terungkap sejak tahun 2017 di Pulau Menjangan Besar, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah.
Kolam penangkaran hiu ini sempat ditutup oleh aparat penegak hukum pada tahun 2017, namun dalam beberapa bulan terakhir di tahun 2024, kolam tersebut kembali beroperasi.
Dugaan pelanggaran ini terjadi karena Chun Ming diduga tidak mematuhi aturan penangkaran hiu dan mengabaikan proses hukum yang seharusnya dilakukan. Dalam rapat notulensi pada 3 Mei 2021, pihak Chun Ming menyatakan tidak akan ada penambahan hiu atau atraksi hiu di masa depan, namun kenyataannya kolam tersebut kembali dibuka dan beroperasi.
Sebelumnya, Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNKj) sudah pernah memperingatkan Cun Ming untuk segera menutup penangkaran hiu miliknya. Selain karena hiu yang dia pelihara merupakan hewan dilindungi, penangkaran yang dibangun pun diduga tidak berizin.
Meskipun kolam penangkaran sempat ditutup pada tahun 2017, penanganan kasus ini tidak menunjukkan kejelasan. Berdasarkan temuan terbaru, kolam tersebut kembali beroperasi tanpa diketahui proses hukum yang jelas terhadap Chun Ming.
Diduga ada permainan “kotor” yang melibatkan oknum pihak Balai Taman Nasional Karimunjawa.
Pelanggaran ini terkait dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.”
Dengan adanya temuan ini, diharapkan GAKKUM KLHK Balai Taman Nasional Karimun Jawa untuk segera menindaklanjuti.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Potret ‘Hutan Ekonomi’ Indonesia

Prof. Djohermansyah Djohan: Biaya Politik Mahal Jadi Akar Korupsi Kepala Daerah

Muhammad Taufiq Buka Siapa Boyamin Sebenarnya: Kalau Siang Dia LSM, Kalau Malam Advokad Profesional

Purbaya Dimakan “Buaya”

Pengakuan Kesalahan Oleh Amien Rais Dalam Amandemen Undang‑Undang Dasar 1945

Menemukan Kembali Arah Negara: Dari Janji Besar ke Bukti Nyata

Informaliti

Pasang Badan

Relawan Sedulur Jokowi Tegaskan Tetap Loyal Kepada Jokowi

Bobibos: Energi Merah Putih Dari Sawah Nusantara Yang Siap Guncang Dunia



No Responses