KEDIRI – Berdasarkan informasi yang masuk ke tim media gabungan Jatim, terkait dugaan Tambang Galian C tanpa ijin IUP, IUPK dan ijin OP Khusus pertambangan di Wilayah Hukum Polres Kabupaten kediri, Provinsi Jawa Timur, tim media gabungan Jatim berhasil memperoleh data-data terkait.
Lokasi aktivitas tambang Galian C tersebut berada di Desa Simbar, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri , Provinsi Jawa Timur. Tambang tersebut diduga kuat beroperasi tanpa adanya perijinan yang lengkap, atau tidak memiliki kelengkapan dari Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pejabat terkait sesuai dengan prosedur yang ada.
Di lokasi tambang ilegal tersebut tidak ada papan petunjuk perijinan dan papan keterangan atau identitas perusahaan sesuai kelengkapan ijin yang terdaftar, Izin Usaha Pertambangan Khusus, iIin Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP.
Saat akan dikonfirmasi oleh media, baik pekerja maupun ‘ceker’ menyebutkan dugaan nama Nono (nama samaran) sebagai pemilik tambang Galian C tersebut.
Sementara dilokasi Tambang Galian Sirtu, nampak alat berat sedang beraktivitas mengeruk hasil tambang dan di naikkan ke atas truk yang berjejer antri membeli.
“Galian ini sudah lama beraktivitas mas, kurang lebih 6 bulan,”ujar sopir truk saat di konfirmasi tim media gabungan Jatim.
Sementara itu pemilik usaha Tambang Galian C didesa Simbar, Kecamatan Plosoklaten Kabupaten kediri, hingga berita ini dituliskan, belum bisa di konfirmasi.
Hingga berita ini di turunkan, tim media Zonasatunews dan gabungan LSM LPPNRI Jatim akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) setempat baik tingkat Mabes Polri, Polda Jatim, maupun Polres Kediri dan Dinas lingkungan hidup, agar segera menindak lanjuti aduan masyarakat yang sangat resah dengan adanya tambang galian C yang diduga ilegal
Oknum pelaku usaha ilegal tersebut dapat terjerat pasal dan undang – undang sebagai berikut.
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. UU Nomor Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
Masyarakat mendesak kepada aparat penegak hukum agar aktivitas penambangan ilegal tersebut ditindak tegas.
‘kalau perlu ditutup dulu operasinya sampai semua perijinan diperoleh,” ujar seorang warga yang jengkel dengan adanya tamba ilegal tersebut. (Bas tim- Red)
EDITOR: REYNA
Related Posts
 - Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa menetapkan preseden iklim utama dalam kasus minyak Norwegia
 - Laporan rahasia AS menemukan ‘ratusan’ potensi pelanggaran hak asasi manusia Israel di Gaza
 - DI dan PRRI Adalah Jamu Dosis Tinggi Bagi NKRI
 - Pengamat Kebijakan Publik Ngawi Minta Rizky Mundur, Spanduk Protes Menyebar di Desa Tirak
 - Radhar Tribaskoro: Demokrasi Retorika
 - Sufmi Dasco, Senopati Politik Prabowo Subianto (76 ): Menerima Kunjungan Abu Bakar Ba’asyir
 - Siapa Yang Gila (2)
 - Kesederhanaan dan Keteladanan Sri Sultan HB X
 - Siapa Yang Gila (1)
 - Bersumpah Pemuda Masa Kini





No Responses