Oleh: Kang Jana Tèa
Atas isu-isu yang disebarkan soal Putusan Musyawarah Hakim MK tanggal 1 Agustus dan Pembacaan Putusan tanggal 20 Agutus 2024 yang dihubungkan dengan “syarat” yang diajukan PKS kepada Mas Anies Baswedan, menurut hemat saya isu ini disebarkan untuk mengadu dan memecah Mas Anies dengan PKS.
Bahwa Keputusan Musyawarah Hakim lazim membutuhkan waktu sebelum dibacakan ke publik. Silakan periksa Putusan-putusan lain sebelumnya.
Sangat spekulatif kalau dikatakan seolah-olah PKS sudah tahu info Putusan MK tersebut.
Coba dilihat apa yang dilakukan Kaesang, yang bersangkutan mengurus surat-surat untuk kebutuhan pencalonan sebagai Gubernur.
Artinya yang bersangkutan tidak tahu Putusan MK tersebut. Bisa jadi Jokowi juga tidak tahu sehingga ketika keluar Putusan MK tanggal 20 Agustus, yang bersangkutan marah-marah, yang kemudian diikuti dengan rencana Baleg DPR melakukan revisi atas putusan MK tersebut.
Jadi teman-teman sudahlah, Mas Anies tidak ditakdirkan untuk menjadi Gubernur Jakarta 2024-2029.
Kita lebih produktif menatap dan mempersiapkan masa depan. Allahu a’lam
EDITOR: REYNA
Related Posts

Tak Kuat Layani Istri Minta Jatah 9 Kali Sehari, Suami Ini Pilih Cerai

Sampah Indonesia: Potensi Energi Terbarukan Masa Depan

Novel: Imperium Tiga Samudra (6) – Kubah Imperium Di Laut Banda

Sebuah Kereta, Cepat Korupsinya

Menata Ulang Otonomi: Saatnya Menghadirkan Keadilan dan Menata Layanan

Gerbang Nusantara: Jatim Kaya Angka, Tapi Rakyat Masih Menderita

Imperium Tiga Samudra (5) — Ratu Gelombang

“Purbayanomics” (3), Tata Kelola Keuangan Negara: Terobosan Purbaya

Seri Novel “Imperium Tiga Samudra” (4) – Pertemuan di Lisbon

Habil Marati: Jokowi Mana Ijasah Aslimu?



No Responses