Terkait Laporan Dugaan Penipuan Dan Penggelapan, Polres Tebingtinggi Gagal Mediasi Pelapor dan Terlapor

Terkait Laporan Dugaan Penipuan Dan Penggelapan, Polres Tebingtinggi Gagal Mediasi Pelapor dan Terlapor
Kantor Polres Tebingtinggi

ZONASATUNEWS.COM, TEBINGTINGGI – SUMUT – Mediasi yang dilakukan Polres Tebingtinggi dengan Surat undangan Mediasi no.8/5329/Res.1.11/x/2023/Reskrim tanggal 5 desember 2023 gagal mencapai kesepakatan.

Pertemuan pelapor dan terlapor yang dihadiri penyidik ipda M Ginting diruangan unit tipikor polres Tebing Tinggi disepakati untuk membayar/mencicil Rp 70 jt.dan tanggal 6 Desember 2023 diadakan pertemuan disalah satu cafe di jalan syeh beringin simpang Garuda bersama pelapor, terlapor dan adik terlapor IB Nst yang merupakan salah satu anggota Dewan Kota tebing Tinggi.

Menurut Penyidik Ipda M Ginting..kepada pelapor menyampaikan bahwa kesepakatan tidak terjadi karena dana hanya ada Rp 40 juta dan kekurangan Rp 30 juta belum ditransfer oleh MH Hsb oknum Anggota Dewan kota tebing..

Disampaikan, kesepakatan hasil dari mediasi membuat Ipda M Ginting merasa kesal dan berjanji akan gelar perkara kembali dan akan memanggil oknum M H Hsb tersebut..
Karena hasil pertemuan membuat saya kecewa dan di BAP penyidik dari pertama mereka berjanji akan menyelesaikannya dan saya merasa mereka patut diduga tidak patuh kepada Hukum dan saya juga sudah meminta kepada penyidik untuk melanjutkan perkara tersebut hingga ada kepastian hukum dan untuk memanggil nama nama yang saya sebutkan di BAP..

“Sudah saya sampaikan kepada bapak Kasat reskrim Polres tebing Tinggi untuk melanjutkan perkara tersebut melalui wa tapi tidak ada membalas wa saya,”tutupnya.

Sementara itu ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Generasi Anak Bangsa (WGAB) kota Tebingtinggi D. Ferdinan SH angkat bicara. Menurut Ferdinan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor RS jelas jelas merupakan delik pidana jadi tidak perlu ada mediasi yang mengarah untuk melakukan pembayaran dengan cara mencicil.Karena menurut UU jika ada pembayaran dengan cara mencicil akan merubah motif dan unsur_unsur perkara yang disangkakan.

Padahal dalam BAP, terlapor disangkakan dengan pasal 372dan pasal 378.Silakan Polisi melakukan Restorasi Justice tapi lakukanlah dengan cara -Cara Polisi Presisi ,ujar ketua LSM WGAB kota Tebingtinggi ini. (fer)

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K