Oleh: Budi Puryanto
Pemimpin Redaksi
Pada 31 Juli 2025, DPR RI secara resmi menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Hal ini diungkap oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan.
Dasco: DPR Resmi Mendukung Surat Presiden
Dasco menjelaskan bahwa Surat Presiden (Surpres) terkait abolisi Tom Lembong (Nomor R‑43/Pres/07/2025) dan amnesti Hasto Kristiyanto (Nomor R‑42/Pres/07/2025) tertanggal 30 Juli 2025, telah diajukan oleh Presiden Prabowo dan kini telah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan DPR
Langkah ini menandai titik di mana lembaga legislatif — DPR, melalui pimpinan dan fraksinya — mengambil keputusan untuk mendukung permohonan presiden, tanpa hambatan politik terbuka antarfraksi.
Beda Abolisi & Amnesti: Penjelasan Hukum oleh Menkum
Menurut Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, abolisi adalah penghentian proses hukum sebelum putusan pengadilan — dalam hal ini berlaku untuk Tom Lembong, yang vonis korupsi impor gula sebesar 4,5 tahun penjara beserta denda hingga Rp750 miliar kini dihentikan proses hukumnya
Sedangkan amnesti merupakan pengampunan setelah putusan memiliki kekuatan hukum. Hasto Kristiyanto telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait PAW DPR Harun Masiku, namun dengan amnesti ia termasuk dalam paket pengampunan untuk 1.116 narapidana lainnya.
Supratman menekankan bahwa semua nama diajukan melalui verifikasi ketat dan uji publik sebelum DPR memberikan persetujuan, dan permohonan diusulkan oleh Kemenkum sendiri.
Dasco Tekankan Kontribusi & Kearifan Politik
Dalam pengumuman resmi, Dasco menyebut bahwa pemberian abolisi dan amnesti bukan semata-mata soal hukum, melainkan bagian dari strategi merajut persaudaraan dan menjaga kondusivitas nasional menjelang momentum kebangsaan seperti HUT RI . Supratman juga menekankan bahwa kedua tokoh — Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto — memiliki rekam jejak kontribusi bagi Republik, sehingga langkah ini sekaligus menghargai penghormatan terhadap jasa mereka
Implikasi Politik: Rekonsiliasi dan Stabilitas
Menurut pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, tindakan tersebut legal dan etis — jika dilihat sebagai rekonsiliasi politik dan bukan pelampiasan politik hukum. Ia menyarankan bahwa menghentikan pengadilan atas motif politik adalah langkah yang pantas ketika proses pelaksanaan hukum sebelumnya dianggap sarat motivasi politik
Di mata publik dan partai politik, keputusan ini memperlihatkan bahwa pemerintah dan legislatif sedang memaknai ulang relasi politik: tidak lagi pertentangan kekuatan, tetapi penguatan komitmen kebangsaan.
Penutup oleh Dasco: Apa Selanjutnya?
Dasco menegaskan bahwa setelah DPR memberikan pertimbangan dan persetujuan, kini tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) yang bakal resmi menetapkan abolisi dan amnesti tersebut. Dengan terbitnya Keppres, proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan, sementara Hasto Kristiyanto resmi menjadi bagian dari penerima amnesti
Dalam kacamata politik nasional, pernyataan Dasco menggambarkan sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam memanfaatkan hak prerogatif Presiden (abolisi dan amnesti) demi: Pemulihan hubungan lintas elemen politik, merajut solidaritas nasional. Penghargaan terhadap figur yang memiliki rekam jejak kontribusi terhadap negara. Reduksi ketegangan politik pasca pengadilan politik yang sebelumnya panas.
Dengan demikian, pernyataan Dasco terhadap isu ini bukan hanya terkait formalitas persetujuan DPR, melainkan juga refleksi matang mengenai arah politik rekonsiliasi di era pemerintahan Prabowo Subianto.
EDITOR: REYNA
Baca juga artikel terkait:
Sufmi Dasco, Senopati Politik Prabowo Subianto (69): Dasco Pastikan RUU PPRT Tak Ada Hambatan
Related Posts

Menata Ulang Otonomi: Saatnya Menghadirkan Keadilan dan Menata Layanan

Gerbang Nusantara: Jatim Kaya Angka, Tapi Rakyat Masih Menderita

Imperium Tiga Samudra (5) — Ratu Gelombang

“Purbayanomics” (3), Tata Kelola Keuangan Negara: Terobosan Purbaya

Seri Novel “Imperium Tiga Samudra” (4) – Pertemuan di Lisbon

Habil Marati: Jokowi Mana Ijasah Aslimu?

Misteri Pesta Sabu Perangkat Desa Yang Sunyi di Ngawi: Rizky Diam Membisu Saat Dikonfirmasi

“Purbayanomics” (2): Pemberontakan Ala Purbaya: Rekonstruksi Ekonomi Nasional

“Purbayanomics” (1): Purbaya Hanyalah Berdrakor?

Serial Novel “Imperium Tiga Samudra” (Seri 3) – Penjajahan Tanpa Senjata



Sufmi Dasco, Senopati Politik Prabowo Subianto (72): Makna Politik Pertemuan Dasco dengan Megawati, Puan, dan Prananda - Berita TerbaruAugust 8, 2025 at 11:13 am
[…] Sufmi Dasco, Senopati Politik Prabowo Subianto (70): Abolisi dan Amnesti, Strategi Merajut Persaudar… […]