JAKARTA – Menyoal penunjukan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM dan pernyataan terbarunya saat Sertijab di kantor Kementerian ESDM, Mantan Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Drg Ugan Gandar, Rabu (21/8/2024) mengatakan Kementrian ESDM termasuk kementerian yang cukup kompleks. Sehingga, sekali pun benar dibutuhkan sosok eksekutor, tetapi tetap saja dia harus memiliki integritas tinggi dan pemahaman tentang energi yang komprehensif, baik domestik maupun global.
“Jadi kalau sosok tersebut semata-mata diangkat untuk mengamankan rezim atau kepentingan kelompok politiknya, bisa dipastikan kementerian tersebut akan hancur, kita harapkan jangan terjadi” ungkap Ugan.
Ugan sangat berharap pergantian Menteri ESDM dari Arifin Tasrif ke Bahlil Lahadalia membuat semakin terbuka komunikasi yang baik dengan stake holders.
Secara khusus Ugan mengucapkan selamat bekerja bagi Bahlil semoga bisa membawa perbaikan tata kelola migas khususnya dan tata kelola pengelolaan sumber daya alam secara umum.
Perlu diketehui, lanjut Ugan, bahwa di Kementerian ESDM seseorang sangat memungkinkan mengeruk uang untuk kepentingan tersebut.
“Sehingga kembali lagi soal Integritas sangat diutamakan pada posisi tersebut,” ungkap Ugan.
Lebih lanjut Ugan mempertanyakan, mungkinkah hal tersebut dipenuhi melihat gonjang ganjing perpolitikan di negeri ini? “Rasanya absurd kalau kita berharap demikian,” tutup Ugan.(*)
EDITOR: REYNA
Related Posts

Presiden Harus Belajar dari Sultan Iskandar Muda

Mencuri Uang Rakyat Turun-Temurun

Pangan, Martabat, dan Peradaban: Membaca Kedaulatan dari Perspektif Kebudayaan

Prabowo Whoosh Wus

Jebakan Maut Untuk Presiden

Mikul Duwur Mendem Jero

Ribut Soal Pahlawan, Habib Umar Alhamid: Soeharto Layak dan Pantas Jadi Pahlawan Nasional

Sri Radjasa Chandara Buka Suara: Ada Tekanan Politik di Balik Isu Pergantian Jaksa Agung

Chris Komari: Kegiatan Yang Dilindungi Konstitusi Adalah Hak Konstitusional Yang Tidak Dapat Dipidana Dan Dikriminalisasi

Dijadikan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Rizal Fadillah: Ini Pemerkosaan Hukum



No Responses