Warga desa Tanah Merah Dusun B Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai esah, usaha ternak ayam skala besar berada di pemukiman masyarakat

Warga desa Tanah Merah Dusun B Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai esah, usaha ternak ayam skala besar berada di pemukiman masyarakat

SERDANG BEDAGAI-SUMUT – Warga desa Tanah Marah dusun B kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara resah. Hal ini diakibatkan oleh bau Kotoran ayam yang selalu mengganggu dan membuat udara disekitar ternak ayam tersebut tidak sehat termasuk juga dengan adanya bau Kotoran ternak ayam ini mengakibatkan banyak lalat berkeliaran di lingkungan kami, demikian disampaikan warga desa Tanah Merah dusun B ini kepada media secara beramai -ramai di dusun B desa Tanah Merah (18/2).

Sementara pemilik usaha ternak ayam ibu boru simanjuntak ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya kepada zonasatunews mengatakan usaha ternak ayam milik nya dinaungi PT MAJU KARYA MARSADA sudah memiliki semua ijin yang dibutuhkan dan kami terus menjaga kebersihan kandang dengan cara menyemprot kandang supaya tidak bau dan tidak banyak lalat dilingkungan sekitar.

Pengakuan ibu Boru Simanjuntak mengatakan bahwa kepala desa Tanah Merah sudah saya ajak melihat-lihat kandang ayam saya dan kepala desa salut dan memuji kebersihan kandang ayam saya Jadi kalau ada masyarakat yang mengatakan kadang ayam saya bau Kotoran ayam dan banyak lalat disekitar lingkungan kandang ayam saya itu adalah tidak benar dan itu cuma karena sirik saja sama saya, ujar boru simanjuntak.

Dari pantauan media dilapangan terlihat bahwa bangunan gedung yang dipakai sebagai usaha ternak ayam yang dikelola oleh ibu bermarga simanjuntak ini berdempetan langsung dengan bangunan rumah warga dan terlihat tidak mempunyai batas jarak antara rumah warga dan bangunan yang dipakai untuk ternak ayam.

Melihat dari keadaan ini patut diduga bahwa usaha peternakan ayam ini tidak memiliki ijin seperti yang telah diatur oleh undang-undang di NKRI ini, seperti jarak pemukiman masyarakat dengan usaha ternak ayam seharusnya sesuai dengan yang diaturkan oleh undang-undang dan jika dilihat dari riwayatnya ternyata lebih dahulu ada pemukiman warga daripada keberadaan usaha ternak ayam milik ibu boru simanjuntak ini.

Menurut warga sekitar dusun B desa Tanah Merah mengatakan bahwa ibu Boru Simanjuntak ini adalah orang pendatang. Jadi diduga keberadaan kandang usaha ternak ayam ini sudah tidak sesuai ijin mendirikan bangunan (IMB), nomor Induk berusaha (NIB), ijin usaha peternakan (IUP), sertifikat standard sanitasi (SSS), dan ijin gangguan atau Hinder Ordonntie (HO), seperti yang diatur dalam permendagri No. 07tahun7992 Tentang Tata cara pemberian ijin mendirikan bangunan serta undang-undang tata cara pemberian ijin gangguan.Termasuk peraturan Daerah kabupaten serdang Bedagai no. 23 Tahun 2005 Tentang retribusi izin gangguan.

Warga dusun B desa Tanah Merah mengharapkan agar pemerintah kabupaten Serdang Bedagai ini merespon keluhan kami, karena keberadaan usaha ternak ayam yang berada di pemukiman warga ini sangat mengganggu kami. Kami sudah tidak tahan menghirup bau Kotoran ayam setiap hari, apalagi saat musim hujan ini bau nya kami tidak tahan ditambah Lagi semakin banyaknya lalat dilingkungan kami setelah adanya usaha ternak ayam ini, ujar warga.

“Tolong bapak Bupati, tutup usaha ternak ayam yang Ada didusun B desa Tanah Merah karena berada dipemukiman warga.Jangan tunggu ada korban sakit dimasyarakat baru Ada tindakan, kami takut pak Bupati, apalagi disini banyak anak-anak kecil, bagaimana nanti pertumbuhan anak-anak kami kalau dilingkungan kami ada peternakan ayam besar-besaran,” keluh warga. (frr)

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K