Oleh: Sutoyo Abadi
Indonesian kembali dijajah oleh bangsanya sendiri yang buta sejarah dan telah membubarkan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan mengganti UUD 45 menjadi UUD 2002.
Penindasannya lebih kejam dan sadis dari penjajah Belanda, Jepang dan bangsa Eropa lainnya. Ketidak adilan, eksploitasi, perampasan tanah rakyat dipertontonkan dengan telanjang oleh penguasa bangsanya sendiri yang diremote kekuatan kapitalis hitam. .
Perjuangan perlawanan dugaan Ijazah palsu Jokowi itu fenomena kejahatan kecil walaupun dampak politiknya sangat luas. Kejahatan terbesar Jokowi itu telah merusak negara dengan memberikan kebebasan para bandit, bandar, badut kapitalis hitam menguasai denyut kehidupan politik dan ekonomi negara.
Energi perlawanan kriminalisasi aparat keamanan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat dan koreksi terhadap kebohongan, penipuan dan ketidakadilan harus tetap dikobarkan, tanpa mengurangi dan mengalihkan energi perjuangan yang sesungguhnya melawan penjajah gaya baru yang akan menenggelamkan NKRI
Rakyat mulai menunjukkan tajinya menyuarakan “Deklarasi Perang” melawan segala bentuk penjajahan gaya baru sebagai strategi memenangkan perang melawan kekuatan yang sedang kembali sebagai penjajah.
Kini kita menyaksikan negara terus meluncur ke jurang kehancurannya, terutama sejak UUD 18/8/1945 diganti menjadi UUD 10/8/2002 oleh kaum sekuler kiri dan liberal radikal, kehidupan berbangsa dan bernegara makin menjauh dari amanat para pendiri bangsa.
Duitokrasi merajalela di mana duit menjadi oksigen di jagad politik yg dipenuhi para bandit, badut dan bandar politik sebagai penghianat.
Ini saatnya mengumumkan Deklarasi Perang melawan State Corporate Crime ( SCC ) jelmaan dari era rezim Jokowi sebuah kekuatan yang terasa masih hidup di era rezim Prabowo Subianto.
Mereka adalah pengusaha jahat (oligark) yang bersekongkol dengan pejabat publik yang terdiri dari unsur unsur Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, Polri dan TNI.
Merekalah itu musuh negara sesungguhnya bukan sebatas Ijazah Palsu, Koruptor semata-mata, ancaman hukumannya “Hukum Perang” yang berlaku bukan Hukum Pidana.
Jangan sekali- kali mengharap dan menunggu seseorang untuk berbuat sesuatu dari ucapan-ucapannya yang memukau, tapi sekarang “ what is to be done” yang kita saksikan realita dilapangan.
Maka itu kita harus segera bertindak untuk menyelamatkan rakyat dengan mengumumkan perang melawan musuh negara , yaitu “State Corporate Crime ( SCC )” yakni persekongkolan antara pengusaha bengis dengan pejabat publik yang telah berkhianat kepada rakyatnya sendiri demi “duitokrasi” .
Sergapan terhadap dugaan ijazah Jokowi dan Gibran dan semangat tangkap dan adili mereka mesti harus terus di kobarkan terapi ada tujuan perjuangan yang lebih besar yaitu menyelamatkan Indonesia dari kehancurannya.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Panja DPR Ambil Alih Komando Reformasi Penegak Hukum

Menyingkap Serangan Balik Mafia Migas dan Tambang

Tandem Pernyataan Sikap FPP-TNI Dan Forum Kebangsaan DIY

Nilai-Nilai Al-Quran Dalam Pancasila

Ummat Islam Makin Terpuruk Secara Politik

Kedaulatan Kompor – Martabat Negara: Orkestrasi Bauran Energi Dapur Rakyat: LPG, DME, Jargas & CNGR

Mengapa OTT Kepala Daerah Tak Pernah Usai?

Sedikit Catatan Pasca Pemeriksaan di Polda Metro Jaya (PMJ) Kemarin

Operasi Garis Dalam Jokowi: Ketika Kekuasaan Tidak Rela Pensiun

Jejak Kekuatan Riza Chalid: Mengapa Tersangka “Godfather Migas” Itu Masih Sulit Ditangkap?



No Responses