Kita bisa berkaca kepada hasil survei Akar Rumput Strategis Consulting (ARSC) yang dirilis pada 22 Mei 2021 yang lalu, dimana
hasilnya ditemukan bahwa 71,49 persen responden ingin calon presiden tidak harus kader partai dan hanya 28,51 persen saja yang menginginkan calon presiden dari kader partai.
Seharusnya DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 persen responden dari hasil survei ARSC yang menginginkan calon presiden tidak harus kader partai. DPD RI juga harus membuka saluran bagi lahirnya calon-calon pemimpin bangsa yang hak-haknya dijamin oleh konstitusi.
Seperti termaktub dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945, yang tertulis; “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Begitu pula dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945, yang tertulis; “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Lalu dalam Pasal 28D Ayat (3) UUD NRI 1945, yang tertulis; “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
Sehingga gagasan untuk membuka peluang calon pemimpin dari kalangan non-partai politik adalah KONSTITUSIONAL. Oleh karena itu, saya berpendapat, bahwa Wacana Amandemen Konstitusi perubahan ke-5 yang kini tengah bergulir, harus menjadi
Momentum untuk melakukan Koreksi atas Sistem Tata Negara sekaligus Arah Perjalanan Bangsa ini.
Tentu DPD RI akan mendapatkan dorongan energi, bila seluruh elemen masyarakat Indonesia menjadikan Agenda Amandemen
Konstitusi sebagai Momentum yang sama. Yaitu Momentum untuk melakukan Koreksi atas Arah Perjalanan Bangsa.
Lalu dalam Pasal 28D Ayat (3) UUD NRI 1945, yang tertulis; “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
Sehingga gagasan untuk membuka peluang calon pemimpin dari kalangan non-partai politik adalah KONSTITUSIONAL.Oleh karena itu, saya berpendapat, bahwa Wacana Amandemen Konstitusi perubahan ke-5 yang kini tengah bergulir, Harus menjadi Momentum untuk melakukan Koreksi atas Sistem Tata Negara sekaligus Arah Perjalanan Bangsa ini.
Tentu DPD RI akan mendapatkan dorongan energi, bila seluruh elemen masyarakat Indonesia menjadikan Agenda Amandemen
Konstitusi sebagai Momentum yang sama. Yaitu Momentum untuk melakukan Koreksi atas Arah Perjalanan Bangsa.
EDITOR : REYNA
Related Posts

Kedaulatan Kompor – Martabat Negara: Orkestrasi Bauran Energi Dapur Rakyat: LPG, DME, Jargas & CNGR

Sedikit Catatan Pasca Pemeriksaan di Polda Metro Jaya (PMJ) Kemarin

Operasi Garis Dalam Jokowi: Ketika Kekuasaan Tidak Rela Pensiun

Penasehat Hukum RRT: Penetapan Tersangka Klien Kami Adalah Perkara Politik Dalam Rangka Melindungi Mantan Presiden Dan Wakil Presiden Incumbent

Negeri di Bawah Bayang Ijazah: Ketika Keadilan Diperintah Dari Bayangan Kekuasaan

Novel “Imperium Tiga Samudra” (11) – Dialog Dibawah Menara Asap

Wawancara Eksklusif Dengan Kol (Purn) Sri Radjasa Chandra (3-Tamat): Korupsi Migas Sudah Darurat, Presiden Prabowo Harus Bertindak!

Wawancara Eksklusif Dengan Kol (Purn) Sri Radjasa Chandra (2): Dari Godfather ke Grand Strategi Mafia Migas

Wawancara Eksklusif dengan Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra (1): “The Gasoline Godfather” Dan Bayangan di Balik Negara

Republik Sandiwara dan Pemimpin Pura-pura Gila



LaNyalla Sebut Indonesia Jadi Negara Kapitalis Liberal di Peringatan Hari Pahlawan TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid - Berita TerbaruNovember 10, 2021 at 6:21 am
[…] BACA JUGA : Presiden Dari Jalur Non Partai Politik: Konstitusional […]
fuck girldiceOctober 15, 2024 at 6:25 am
… [Trackback]
[…] Read More here to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/presiden-dari-jalur-non-partai-politik-konstitusional/ […]
live camsJanuary 14, 2025 at 12:50 am
… [Trackback]
[…] Read More to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/presiden-dari-jalur-non-partai-politik-konstitusional/ […]