Lantas atas pertanyaan kedua. Apakah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah sesuai dengan keinganan masyarakat. Terutama menyangkut Presidential Threshold.
Faktanya, Presidential Threshold mengerdilkan potensi bangsa. Karena sejatinya negeri ini tidak kekurangan calon pemimpin. Tetapi, kemunculannya digembosi aturan main yang sekaligus mengurangi pilihan rakyat untuk menemukan pemimpin terbaiknya.
Semakin sedikit kandidat yang bertarung, akan semakin mengecilkan peluang munculnya pemimpin yang terbaik. Belum lagi jika kita lihat dari sisi Partai Politik sendiri. Setiap partai politik pasti bertujuan mengusung kadernya untuk menjadi calon pemimpin bangsa.
Karena memang itulah hakikat lahirnya partai politik. Untuk mengusung kadernya sebagai pemimpin nasional.
Faktanya, dengan adanya Presidential Threshold partai politik yang memperoleh kursi kecil di DPR atau di bawah 20 persen, pasti tidak berdaya di hadapan partai politik besar, terkait keputusan tentang calon yang akan diusung.
Pilihannya hanya satu: Merapat atau bergabung. Sehingga yang ada adalah kita hanya akan menyaksikan partai- partai besar yang berkoalisi untuk mengusung calon. Dan bila perlu hanya ada dua calon yang head to head. Atau dua pasang calon, yang sudah didisain siapa yang akan menang, dengan menciptakan lawan calon yang lemah. Atau kalau perlu lawan kotak kosong. Seperti terjadi di beberapa Pilkada. Apakah ini yang diinginkan rakyat? Silakan dijawab dengan jujur.
***
Lalu atas pertanyaan ketiga, apakah Presidential Threshold dimaksudkan untuk memperkuat sistem Presidensiil dan demokrasi atau
justru sebaliknya, memperlemah.
Kalau didalilkan untuk memperkuat sistem presidensiil, agar presiden terpilih memiliki dukungan yang kuat di parlemen, justru secara teori dan praktek, malah membuat mekanisme check and balances menjadi lemah. Karena partai politik besar dan gabungan partai politik menjadi pendukung presiden terpilih.
Akibatnya yang terjadi adalah bagi-bagi kekuasaan dan Partai Politik melalui Fraksi di DPR menjadi legitimator kebijakan pemerintah.
Termasuk secepat kilat menyetujui apapun kebijakan pemerintah.Termasuk terhadap PERPPU atau Calon-Calon Pejabat Negara yang dikehendaki pemerintah.
Sehingga tidak heran, bila sejumlah lembaga internasional menyatakan bahwa indeks demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran.
Jadi kalau ditimbang dari sisi manfaat dan mudarat-nya, Presidential Thresholod ini penuh dengan mudarat.
Related Posts

Kedaulatan Kompor – Martabat Negara: Orkestrasi Bauran Energi Dapur Rakyat: LPG, DME, Jargas & CNGR

Sedikit Catatan Pasca Pemeriksaan di Polda Metro Jaya (PMJ) Kemarin

Operasi Garis Dalam Jokowi: Ketika Kekuasaan Tidak Rela Pensiun

Penasehat Hukum RRT: Penetapan Tersangka Klien Kami Adalah Perkara Politik Dalam Rangka Melindungi Mantan Presiden Dan Wakil Presiden Incumbent

Negeri di Bawah Bayang Ijazah: Ketika Keadilan Diperintah Dari Bayangan Kekuasaan

Novel “Imperium Tiga Samudra” (11) – Dialog Dibawah Menara Asap

Wawancara Eksklusif Dengan Kol (Purn) Sri Radjasa Chandra (3-Tamat): Korupsi Migas Sudah Darurat, Presiden Prabowo Harus Bertindak!

Wawancara Eksklusif Dengan Kol (Purn) Sri Radjasa Chandra (2): Dari Godfather ke Grand Strategi Mafia Migas

Wawancara Eksklusif dengan Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra (1): “The Gasoline Godfather” Dan Bayangan di Balik Negara

Republik Sandiwara dan Pemimpin Pura-pura Gila



Kétamine HCLDecember 4, 2024 at 7:29 pm
… [Trackback]
[…] Information to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/lanyalla-mengapa-presidential-threshold-harus-dihapus/ […]
pgslotJanuary 24, 2025 at 6:10 pm
… [Trackback]
[…] There you will find 13774 more Information to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/lanyalla-mengapa-presidential-threshold-harus-dihapus/ […]