Oleh: Juju Purwantoro
Tim Hukum Nasional AMIN
Pernyataan pengunduran diri dari Firli Bahuri pada 18/12/2023 sebagai Ketua KPK non aktif, ternyata belum memiliki makna dalam arti legal formal. Alasannya secara birokratis dan administratif belum diproses dan ditanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, Kementerian Sekretariat Negara (Sekneg) belum bisa memproses surat Keppres tersebut, dengan alasan Firli menyatakan berhenti bukan mengundurkan diri dari KPK. Alasan dari Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyatakan bahwa istilah ‘berhenti’ mengenai pimpinan KPK tidak tertera dalam Pasal 32 UU KPK, terlalu mengada-ada.
Patut diduga Firli juga berusaha menghindari sidang Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yang putusannya akan dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023. Status tersangka Firli sejak 22/11/23, sudah diperiksa 2 kali, secara normatif haruslah segera ditahan Polda Metro Jaya. Faktanya Firli sampai kini masih bebas, sehingga terkesan kebal hukum, dan ada diskriminasi hukum.
Firli diancam pidana dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor, Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman ‘penjara seumur hidup’. Oleh karena ancaman sanksi hukumannya diatas 5 tahun, Firli secara normatif sudah bisa segera ditangkap dan ditahan.
TERKAIT :
Aparat hukum dalam penegakkan hukum (law enforcement), semestinya tidak diskriminatif. Lain halnya jika status tersangka menyasar pihak oposisi, seringkali tanpa terkecuali walaupun kepada ulama ataupun aktifis muslim, maka biasanya langsung saja ditahan dengan alasan normatif ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih.
Sebagai subyek hukum (mantan pejabat) ketua KPK, Firli juga seharusnya bisa dikenakan ancaman sanksi pemberatan hukum, sesuai Pasal 52 KUHP yang rumusan :
“Bilamana seorang pejabat karena melakukan tindak pidana melanggar suaru kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan dan sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya ditambah sepertiga”.
Dasar pemberat pidana tersebut antara lain, melanggar suatu kewajiban khusus, kekuasaan, kesempatan dan sarana karena jabatannya.
Jakarta, 25/12/23
EDITOR: REYNA
Related Posts

Panja DPR Ambil Alih Komando Reformasi Penegak Hukum

Kedaulatan Kompor – Martabat Negara: Orkestrasi Bauran Energi Dapur Rakyat: LPG, DME, Jargas & CNGR

Sedikit Catatan Pasca Pemeriksaan di Polda Metro Jaya (PMJ) Kemarin

Operasi Garis Dalam Jokowi: Ketika Kekuasaan Tidak Rela Pensiun

Penasehat Hukum RRT: Penetapan Tersangka Klien Kami Adalah Perkara Politik Dalam Rangka Melindungi Mantan Presiden Dan Wakil Presiden Incumbent

Negeri di Bawah Bayang Ijazah: Ketika Keadilan Diperintah Dari Bayangan Kekuasaan

Novel “Imperium Tiga Samudra” (11) – Dialog Dibawah Menara Asap

Wawancara Eksklusif Dengan Kol (Purn) Sri Radjasa Chandra (3-Tamat): Korupsi Migas Sudah Darurat, Presiden Prabowo Harus Bertindak!

Wawancara Eksklusif Dengan Kol (Purn) Sri Radjasa Chandra (2): Dari Godfather ke Grand Strategi Mafia Migas

Wawancara Eksklusif dengan Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra (1): “The Gasoline Godfather” Dan Bayangan di Balik Negara



No Responses