Surat Suara yang Sudah Dicoblos Hanya di Taiwan?

Surat Suara yang Sudah Dicoblos Hanya di Taiwan?
Ilustrasi surat suara

Oleh: Ahmad Cholis Hamzah

Ahmad Cholis Hamzah

Ada banyak bentuk kecurangan dalam pemilihan umum di berbagai negara termasuk di Indonesia. Bahkan di Amerika Serikat sebagai mbahnya demokrasi ada tuduhan kecurangan pemilihan presiden dalam bentuk nama- nama orang yang sudah pindah, atau sudah mati atau nama bayi dimasukkan kedalam daftar pemilih. Bentuk kecurangan lainnya adalah surat suara sebelum dikirim ke KPU ternyata sudah dicoblos lebih dulu dalam rangka memenangkan calon tertentu yang berasal dari penguasa. Sampai ada video yang viral seorang pakar teologi Gereja Advent Dr. G T Ng ketika menjadi pembicara di acara yang bertajuk “Presentation at the General Conference Annual Council 2019” pada tahun 2019 lalu.

Pria tersebut menyebutkan tentang negara mana yang paling efektif sistem pemilunya dan dia membandingkan pemilu di beberapa negara seperti Somalia, Amerika Serikat dan Indonesia. “Negara mana di dunia yang paling efektif sistem pemilihannya? Di Somalia, memerlukan waktu antara 20-30 hari sampai hasilnya baru diketahui. Di Amerika, hanya beberapa jam setelah pemilihan sudah diketahui. Di Indonesia, mereka sudah tahu hasilnya sebelum pemilihan.”  Ucapnya. Guyonannya tentang pemilu di Indonesia disambut tertawaan orang-orang yang hadir dalam acara itu.

Bentuk kecurangan pemilu suara sudah tercoblos dulu dan candaan Dr. G T Ng itu harus mendapatkan perhatian semua pihak di negeri ini, karena baru-baru ini diberitakan, KPU buka suara terkait temuan surat suara Pilpres 2024 yang telah dikirimkan dan dicoblos oleh Warga Negara Indonesia (WNI) di Taipei. Kemajuan teknologi digital saat ini untungnya membongkar kejadian itu lewat unggahan video. Bayangkan kalau tidak ada kiriman video tentang kejadian di Taiwan itu bisa jadi memunculkan kecurangan yang tidak diketahui umum.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, surat suara tersebut akan dinyatakan tidak sah. Menurut Hasyim, dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, surat suara Pemilu 2024 semestinya baru dikirim oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) setempat kepada pemilih yang tercatat mencoblos via pos pada 2 sampai 11 Januari 2024. Namun kenyataannya surat suara itu sudah dikirim pada tanggal 18 Desember 2023.

“Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam Formulir C-Hasil LN-pos. Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur,” kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023). Pengiriman 62.552 surat suara secara prematur di luar jadwal yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei terhadap para pemilih di sana yang tercatat mencoblos via pos.

“Merusak kepercayaan. Perlu kehati-hatian dan kedisiplinan. Komisi II akan mendalami di mana letak kesalahannya,” begitu kata Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menanggapi kejadian itu pada Rabu (27/12/2023). Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyayangkan kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menyebabkan surat suara Pemilu 2024 sudah terkirim dan tercoblos di Taipei.

Publik lalu bertanya, apakah kalau kejadian tercoblos nya surat suara di Taipei Taiwan itu tidak diketahui orang – surat suara itu diam – diam tetap dianggap valid?, dan apakah pihak KPU menjamin bahwa kelalaian semacam itu hanya terjadi di Taipei Taiwan dan tidak terjadi di negara-negara lain dimana WNI akan melaksanakan haknya untuk memungut suara?

Apabila tida ada kejelasan dari pihak KPU maka akan muncul dugaan-dugaan bahwa pemilu 2024 itu penuh dengan rekayasa. Dan hal ini tidak baik bagi kehidupan demokrasi di nusantara ini.

EDITOR: REYNA

Artikel sama dimuat di Optika.id 

Last Day Views: 26,55 K