Oleh: Muhammad Chirzin
Guru Besar UIN Sunan Kalijogo Yogyakarta
Nusantara adalah ibu kota masa depan Indonesia yang rencananya akan diresmikan pada 17 Agustus 2024, bersamaan dengan perayaan hari kemerdekaan Indonesia ke-79. IKN direncanakan akan menggantikan Jakarta yang telah menjadi ibu kota sejak 1961.
Pada pertengahan 2019, Presiden Indonesia Joko Widodo mengumumkan bahwa ibu kota Indonesia akan dipindahkan ke luar Jawa. Lokasi ibu kota baru merupakan wilayah yang meliputi sebagian besar wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.
Perpindahan Ibu Kota Negara ini merupakan salah satu upaya konkrit pemerintah dalam memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota untuk mewujudkan tujuan bernegara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Untuk mewujudkan itu, dibuat sebuah lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang disebut Otorita Ibu Kota Nusantara. Lembaga Otorita ini bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.
Bambang Susantono menyampaikan dalam Pernyataan Pers Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara di Istana Negara, Jakarta, 10 Maret 2022 bahwa “membangun kota tidak hanya membangun fisiknya, tapi terutama adalah bagaimana kerekatan sosialnya, interaksi antar warganya, bagaimana kota tersebut menjadi kota yang layak huni, humanis, dan liveable. Kami memohon dukungan dari semua lapisan masyarakat sehingga Ibu Kota Nusantara menjadi kota yang inklusif, hijau, dan berkelanjutan, dibangun untuk semua kalangan, “a city for all”. Pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara ini dilaksanakan dalam 5 tahap sesuai UU Ibu Kota Negara yang akan berlangsung dari tahun 2022 hingga 2045.
Pembangunan IKN ini merupakan salah satu proyek prioritas strategis yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024. Indikasi nominal kebutuhan pendanaan IKN yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024 sebesar Rp466 triliun. Pendanaan tersebut bersumber dari bermacam-macam skema.
Pangkal persoalan pembangunan IKN adalah persetujuan DPR atas permintaan ijin Presiden Jokowi untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan. Keputusan untuk pindah Ibu Kota Negara tersebut tanpa menjaring pandangan, pendapat, dan pertimbangan masyarakat luas, dan tanpa studi kelayakan lebih dahulu.
Sebelum RUU IKN dibahas, para pakar dan ahli dalam berbagai bidang keilmuan telah memberikan masukan dan hasil kajian serius seputar pembangunan Ibu Kota Negara. Sebagian besar berpendapat bahwa lokasi tersebut tidak layak dijadikan Ibu Kota Negara. Tampaknya sumbangan pemikiran mereka, termasuk pandangan Prof. Emil Salim, tidak cukup diapresiasi. Bahkan, sebagian fasilitas pendukung IKN telah mulai dibangun, misalnya, bendungan air untuk suplai kebutuhan IKN.
Diskusi di salah satu grup WA seputar IKN berkembang setelah penulis mengunggah pernyataan Faisal Basri, “IKN Harus Dihentikan!!!.”
Salah seorang anggota grup WA merespons demikian.IKN itu bisa saja diteruskan. Tapi anggarannya yang menanggung seharusnya adalah gubernur wilayah yang bersangkutan. Wilayah mana saja boleh menjadi pusat konsentrasi. Kalimantan pusat pemerintahan. Sumatera pusat perdagangan. Bali pusat budaya nusantara. Sulawesi pusat perdagangan, dst. Hal tersebut seperti kita lihat di Maroko. Rabbat sebagai pusat pemerintahan. Casablanka sebagai pusat bisnis dan ekonomi, dll.
Anggota yang lain menanggapi, “Setuju dengan Prof Kiai. Ayo Prof Chirzin, kapan ke IKN bareng saya. Saya sudah lima kali ke IKN.”
Profesor yang lain menyambung, “Saya setuju, IKN pembiayaanya disuport dari gerakan infaq dan wakaf, plus harta rapasan KPK. Upayakan jangan ngutang dari IMF.”
Profesor yang lain berpendapat bahwa infak dan wakaf masih banyak diperlukan untuk hal-hal yang lebih penting dan utama untuk mengatasi kemiskinan dan kebodohan.
IKN teruskan saja,Tapi bukan untuk memindahkan Ibu Kota Negara. Ibu Kota Indonesia Tetap Jakarta. Terlalu mahal harga sejarah Jakarta untuk dikorbankan. Lagi pula rakyat harus menangung beban utang tiada tara demi pindah Ibu Kota Negara. Mengapa biaya pembangunan IKN tidak dialihkan saja untuk membangun 100 kota lainnya, dengan sekian ribu sekolah, dan sarana-prasarana lain untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa?
Penanggap terdahulu melanjutkan. Salah satu alasan pemindahan ibu kota adalah sila kelima Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Bagi rakyat Kalimantan dan luar Jawa, IKN adalah berkah dan jalan menuju keadilan sosial.
Penulis berpendapat tetaplah Jakarta Ibu Kota Negara. Demi Ketuhanan Yang Maha Esa. Demi kemanusiaan yang adil dan beradab.
Demi persatuan Indonesia. Demi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan juga demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tetaplah Jakarta ibu kota negara. Bukan karena alasan kemacetan. Bukan karena menghindari banjir. Perbaiki saja sistem penyelenggaraan negara. Tanpa itu pindah Ibu Kota Negara untuk menyelesaikan masalah, tapi malah menambah masalah.
Penanggap terdahulu pun meminta penulis untuk membaca UU yang update ini, biar tahu kalau Ibu kota Negera bukan Jakarta.
Jika IKN sudah jadi, pasti banyak GB (PTKIN) yang datang ke sana. Karena belum jadi, maka ada baiknya jika para GB (PTKIN) iuran agar IKN segera jadi dan Jakarta tidak macet lagi. Cuma, siapa yang mandegani ngurus iuran mereka tsb?
Profesor yang lain menambahkan, berdasarkan info A1 kawan asli Balikpapan yang kebetulan pengusaha tambang batubara dan properti di Kaltim, termasuk sebagai kontraktor Pembangunan IKN, bahwa kawasan Istana sudah hampir 40 %.
Salah satu pertimbangan rasional untuk melanjutkan atau menghentikan IKN adalah ketersediaan dana. Untuk melanjutkan pembangunan IKN Pemerintah perlu menambah utang lebih dari 1000 triliun.
Dalam konteks pasangan Capres-cawapres, hanya AMIN yang akan mempertimbangkan kembali kelanjutan pembangunan IKN. Bahwa tujuan pindah IKN adalah untuk pemerataan pembangunan Indonesia dipandang tidak tepat sasaran. Bagaimana masa depan IKN, tunggu siapa pemenang Pilpres 2024.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Panja DPR Ambil Alih Komando Reformasi Penegak Hukum

Kedaulatan Kompor – Martabat Negara: Orkestrasi Bauran Energi Dapur Rakyat: LPG, DME, Jargas & CNGR

Sedikit Catatan Pasca Pemeriksaan di Polda Metro Jaya (PMJ) Kemarin

Operasi Garis Dalam Jokowi: Ketika Kekuasaan Tidak Rela Pensiun

Penasehat Hukum RRT: Penetapan Tersangka Klien Kami Adalah Perkara Politik Dalam Rangka Melindungi Mantan Presiden Dan Wakil Presiden Incumbent

Negeri di Bawah Bayang Ijazah: Ketika Keadilan Diperintah Dari Bayangan Kekuasaan

Novel “Imperium Tiga Samudra” (11) – Dialog Dibawah Menara Asap

Wawancara Eksklusif Dengan Kol (Purn) Sri Radjasa Chandra (3-Tamat): Korupsi Migas Sudah Darurat, Presiden Prabowo Harus Bertindak!

Wawancara Eksklusif Dengan Kol (Purn) Sri Radjasa Chandra (2): Dari Godfather ke Grand Strategi Mafia Migas

Wawancara Eksklusif dengan Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra (1): “The Gasoline Godfather” Dan Bayangan di Balik Negara



No Responses