F). Bagaimana hak recall dan recall election di negara lain….???
1). Negara Switzerland memiliki sistem recall election hampir sama dengan sistem recall election yang dilakukan di negara Amerika Serikat (AS).
Recall election di negara Switzerland sudah dilakukan mulai pertengahan tahun 1850an.
2). Negara United Kingdom (UK) memiliki sistem dan mekanisme recall election terhadap anggota British Parliamen (British MPs).
Semua anggota British Parliamen itu bisa direcall oleh konstituen.
3). Negara Mexico malah memiliki recall election untuk mengganti seorang Presiden, ketika Parliamen Mexico dianggap memble tidak berfungsi dan tidak mampu untuk melakukan impeachment terhadap Presiden Mexico.
Untuk melakukan recall election terhadap seorang Presiden Mexico, diperlukan 3% dari DPT PEMILU terakhir dukungan publik berupa petisi tanda tangan dari rakyat, sekitar 2,7 juta orang.
Mengumpulkan tanda tangan dan photo ID sebanyak 2,7 juta orang itu tidak mudah, kecuali memang rakyat banyak yang menginginkan recall election itu.
Silahkan baca sendiri link dibawah ini:
https://www.swissinfo.ch/eng/politics/recall-vote–mexico-uses-a-swiss-democracy-tool/4749900
Indonesia yang sudah menjadi MUALAF DEMOKRASI selama 25 tahun, tetapi masih juga belum mengenal hak recall dan recall election….!!!
Masak Indonesia kalah dengan MEXICO…???
Ketika diperkenalkan dengan hak recall dan recall election, malah banyak excuses…!!!
Argumentasi bahwasanya recall election hanya cocok untuk negara BARAT itu baseless (tidak ada dasar hukumnya dan tidak ada buktinya). It’s just an excuse…!!!
Hanya mengedepankan rasa “khawatir” yang muncul karena belum tahu, belum memahami hak recall dan recall election secara benar, baik dan menyeluruh (kaffah/comprehensive).
Bisa dimaklumi, karena selama 78 tahun merdeka dan selama 25 tahun menjadi MUALAF DEMOKRASI, hak recall dan recall election tidak pernah dijalankan, malah diberikan kepada partai politik lewat UU MD3 dengan HAK Pergantian Antar Waktu (P.A.W).
Aturan, proses, prosedure dan mekanisme HAK RECALL dan RECALL ELECTION itu sudah hampir sempurna untuk diterapkan dimanapun didunia ini, karena sifatnya universal.
Aturan hak recall dan recall election sudah mengalami berbagai perbaikan, perdebatan, penyempurnaan dan reformasi diberbagai negara yang disesuaikan dengan kondisi sosial, budaya dan politik dimasing-masing district (DAPIL) dan negara masing-masing.
Seperti tak ubahnya dengan sistem demokrasi.
Masing-masing negara menjalankan sistem, proses, prosedure dan mekanisme demokrasi yang disesuaikan dengan kondisi sosial, budaya, ekonomi dan politik dinegara masing-masing, sejauh hal itu tidak “keluar” dari pilar-pilar dan prinsip-prinsip demokrasi yang ada
G). HAK RECALL dan RECALL ELECTION itu tidak boleh dibuat terlalu mudah tetapi juga tidak boleh dibuat terlalu sulit.
Intinya, keinginan untuk melakukan RECALL ELECTION itu adalah karena ada alasan khusus (warranted probable cause) dan keinginan itu muncul sebagai kemauan rakyat banyak (konstituen setempat).
Karena itu, hak recall dan recall election itu harus ada aturanya, ada prosesnya ada prosedurenya dan ada mekanismenya, minimal sbb:
1). Harus ada UU tersendiri yang memberi payung hukum terhadap hak recall dan recall election, sekaligus memberikan aturan (guidelines) batasan dan pelaksanaanya.
2). Harus ada “probable cause” (sebab atau alasan) mengapa hak recall dan recall election itu perlu dilakukan terhadap pejabat tertentu
H). Hak recall dan recall election hanya bisa dilakukan bila ada probable cause, baik probable cause secara hukum (legal) maupun secara politik (political).
Apa saja probable-cause yang bisa triggering recall election itu apa saja…???
Inilah yang perlu diperdebatkan tetapi akan saya berikan satu contoh, sbb:
1). Misalnya ada seorang Gubernur, Wali Kota atau Bupati yang disinyalir KORUPSI atau KKN memperkaya diri dengan menjual jabatan.
✓ Secara hukum, pejabat daerah itu bisa diproses dipengadilan untuk dibuktikan kesalahanya dan kemudian bisa diberikan sangsi hukum dan sangsi politik.
Tetapi sebagai kepala daerah, bisa saja Gubernur, Wali Kota dan Bupati itu mengunakan kekuasaannya untuk kongkalikong dengan KPK, POLISI, JAKSA atau HAKIM dengan membayar sekian milyar, sehingga membuktikan kesalahan kepala daerah sangat sulit.
✓ Sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, maka rakyat (konstituen setempat) bisa mengunakan mekanisme politik (political instrument) untuk menjalankan HAK RECALL dengan mengumpulkan petisi tanda tangan dan dukungan publik untuk melakukan recall election terhadap pejabat daerah yang disinyalir melakukan korupsi dan KKN, meskipun tidak berhasil dibuktikan secara hukum di Pengadilan.
Itulah pentingnya HAK RECALL dan RECALL ELECTION bagi rakyat untuk mempertahankan kedaulatan tertinggi rakyat….!!!
Tetapi, semuanya proses, prosedure dan mekanisme HAK RECALL dan RECALL ELECTION ini masih harus kita sesuaikan dengan kondisi sosial, budaya, politik, geography dan keuangan dimasing-masing daerah pilihan (DAPIL).
Probable cause itu bisa macam-macam, tetapi harus significant disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan rakyat dimasing-masing daerah pilihan (DAPIL).
Yang jelas, probable cause recall election bisa bersifat hukum (legal) maupun secara politik (political) sesuai kepentingan dan keinginan rakyat (konstituen) sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Recall election harus memiliki persyaratan yang harus dipenuhi, bukan hanya persyaratan “jumlah tanda tangan petisi untuk melakukan recall yg harus dipenuhi”, tetapi juga harus ada persyaratan dukungan dari beberapa kelompok organisasi masyarakat yang harus mendukung recall election.
Intinya adalah recall election adalah kehendak rakyat banyak, bukan kehendak segelintir golongan elites dan hal itu akan diatur secara specific dalam UU dan SOP recall election.
Aturan recall election bisa di atur (designed) agar “cukup” sulit untuk dilakukan dengan mengunakan money politic (politik uang) dengan menyogok begitu banyak konstituen dan beberapa organisasi masyarakat setempat.
Formula inilah yang harus ditemukan untuk masing-masing daerah pilihan (DAPIL).
Tetapi juga, recall election tidak boleh dibuat terlalu sulit sehingga tidak mungkin untuk dilakukan…!!!
Disinilah pentingnya agar UU dan SOP hak recall dan recall election itu perlu disesuaikan dengan kondisi sosial, budaya, politik, ekonomi, geography dan keuangan dimasing-masing daerah pilihan (DAPIL)
I). Standard Operating Procedure (SOP) hak recall dan recall election.
UU hak recall dan recall election bisa sama, tetapi SOP nya dimasing-masing daerah bisa berbeda.
Kalau kekhawatiran tentang hak recall dan recall election itu ada dan benar nyata, tidak mungkin hak recall dan recall election itu sudah berjalan dengan baik dinegara maju selama 392 tahun lebih di era demokrasi moderen.
Di era demokrasi kuno, bila dihitung mulai tahun 507 B.C.E, hak recall dan recall election sudah berjalan ribuan tahun.
I.1). Seperti demokrasi, banyak orang Indonesia yg dulu mengatakan, demokrasi itu tidak cocok untuk orang Indonesia, hanya cocok untuk orang BARAT, dengan berbagai argumentasi masing-masing.
I.2). Tetapi semua argumentasi itu baseless, tidak terbukti karena dari 195 negara yang ada didunia ini, sudah ada 167 negara yang mengadopsi dan menjalankan sistem demokrasi meskipun sistem demokrasi yang mereka jalankan belum full democracy, masih hybrid dan flaw democracy.
Kekhawatiran itu muncul hanya sebatas argumentasi yang didasari karena belum memahami demokrasi, hak recall dan recall election secara menyeluruh (kaffah).
I.3). Saya pribadi sebagai salah satu aktifis FTA memiliki manual recall election setebal 42 halaman, dan recall election in my state of California, sudah sering dilakukan.
✓). Governor Gray Davis adalah Gubernur California yang berhasil di recalled oleh rakyat California pada tahun 2003.
✓). Governor of California yang sekarang 2023; Gavin Newsom, juga menghadapi RECALL ELECTION dari rakyat California pada tahun 2021, tetapi gagal.
Hasil dari recall election tahun 2021 terhadap Gubernur California yang sekarang ini (Governor Gavin Newsom) adalah:
66.88% rakyat California tetap ingin mempertahankan Governor Newsom.
38.12% rakyat California menginginkan Governor Newsom to be recalled and replaced.
0.42% surat suara kosong (blank) and undecided voters.
Dari hasil recall election itu, Gubernur California Gavin Newsom tetap bertahan sebagai Gubernur hingga masa jabatan berakhir.
Itulah proses, prosedure dan mekanisme recall election di California, USA.
Tidak terlalu sulit, complicated atau sophisticated. It takes a lot of work but feasible untuk bisa dilakukan di tanah air, Indonesia.
Bila dibutuhkan, para aktifis FTA more than happy untuk bersedia membantu, memberikan penjelasan dan arahan agar hak recall dan recall election ini bisa segera diadopsi dan dijalankan ditanah air.
Tentunya perlu banyak penyesuaian dengan kondisi politik, budaya, sosial ekonomi, geography dan keuangan dimasing-masing DAPIL.
Tetapi semua itu bukan halangan dan excuses untuk tidak mengadopsi hak recall dan recall election….!!!
Sebab hak recall dan recall election adalah bagian dari kedaulatan tertinggi rakyat dan bisa dijadikan sebagai satu mekanisme untuk mempertahankan kedaulatan tertinggi rakyat.
EDITOR: REYNA.
Related Posts

Fakus Perjuangan Kita – Selamatkan Indonesia Dari Kehancurannya

Panja DPR Ambil Alih Komando Reformasi Penegak Hukum

Menyingkap Serangan Balik Mafia Migas dan Tambang

Tandem Pernyataan Sikap FPP-TNI Dan Forum Kebangsaan DIY

Nilai-Nilai Al-Quran Dalam Pancasila

Ummat Islam Makin Terpuruk Secara Politik

Kedaulatan Kompor – Martabat Negara: Orkestrasi Bauran Energi Dapur Rakyat: LPG, DME, Jargas & CNGR

Mengapa OTT Kepala Daerah Tak Pernah Usai?

Sedikit Catatan Pasca Pemeriksaan di Polda Metro Jaya (PMJ) Kemarin

Operasi Garis Dalam Jokowi: Ketika Kekuasaan Tidak Rela Pensiun



No Responses