Alumni UNS ingin hentikan dinasti

Alumni UNS ingin hentikan dinasti
Dr Muhammad Taufiq dkk

JAKARTA – Sabtu, (20/01 2024) bertempat di Gedung Ummat Islam Kartopuran dipelopori Abdul Harris, Nurmadi ,Dr.Muhammad Taufiq pelopori dukungan kepada Anies Baswedan dan Muhaimin untuk capres 2024.

Mereka mengatakan, Jokowi harus dihentikan, ia telah banyak melanggar konstitusi dan pidana, juga syarat KKN. Itu semua memenuhi syarat pemakzulan, jadi alasan hukumnya pas. Yang harus dilakukan agar pemakzulan Jokowi dilakukan dengan ongkos murah ya lewat MK. Saat ini sudah ada permulaan ke arah pemakzulan.

Sebelumnya, diketahui bahwa Puan Maharani mendapat desakan dari masyarakat sipil melalui Petisi 100 yang meminta institusinya memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Ketua DPR RI tersebut, dalam pemakzulan harus terdapat bukti bahwa Presiden memang melanggar hukum. Meski begitu, Puan akan tetap menerima aspirasi tersebut akan tetapi perlu ditanyakan soal urgensi dari pemakzulan Presiden Jokowi.

“Aspirasi itu boleh saja disampaikan, namun apa urgensinya? namanya aspirasi ya kami terima,” kata Puan

Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat mendesak DPR dan MPR segera memakzulkan Presiden Joko Widodo. Tuntutan itu buntut dugaan pelanggaran konstitusional Jokowi, antara lain nepotisme dalam MK dan intervensi KPK.

Petisi 100 menyatakan, setidaknya ada sepuluh alasan pemakzulan Jokowi yang telah mereka sampaikan kepada di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, 20 Juli 2023. “Pemakzulan tersebut semakin relevan setelah adanya pelanggaran konstitusional baru yang dilakukan Jokowi,” sebagaimana yang tertulis dalam siaran pers Petisi 100, Kamis, 7 Desember 2023.

Adapun pelanggaran konstitusional menurut Petisi 100, di antaranya keterlibatan Jokowi sebagai ipar mantan Ketua MK Anwar Usman dalam pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres. Majelis Kehormatan MK memutuskan Anwar Usman telah melanggar etik berat sehingga diberhentikan sebagai Ketua MK.

Adanya nepotisme Jokowi yang menurut Petisi 100 jelas melanggar Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Dengan pelanggaran ini, Petisi 100 akan segera melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman dan Gibran,” ucap Petisi 100.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K