Bukti kejahatan Israel di Gaza akan diajukan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)

Bukti kejahatan Israel di Gaza akan diajukan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)
Kantor ICC

Lebih dari 600 pengacara akan memaparkan bukti genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Jalur Gaza

PARIS – Sebuah tim pengacara pada hari Kamis akan menyajikan bukti genosida yang dilakukan Israel kepada Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Karim A.A. Khan KC di Den Haag.

Gambaran pertarungan hukum untuk menuntut Israel atas perang yang sedang berlangsung melawan Palestina di Jalur Gaza mulai terungkap pada 9 November.

Dipimpin oleh pengacara Perancis Gilles Devers, pasukan hukum yang terdiri dari kelompok hak asasi manusia dan lebih dari 600 pengacara dari seluruh dunia bertujuan untuk membela hak-hak warga sipil Palestina di depan pengadilan.

Langkah yudisial tersebut dianggap sebagai pelengkap dari kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan atas tuduhan melanggar Konvensi Genosida 1948 yang disidangkan awal bulan ini di Mahkamah Internasional (ICJ).

Sebagai kelanjutan dari prosedur pengaduan dan untuk memperkuat pendekatan investigasi oleh Pengadilan, kelompok pengacara akan menyajikan bukti genosida yang mendukung adaptasi hukum yang diajukan oleh pengacara ke kantor kejaksaan.

Tim kuasa hukum akan mengadakan dua pertemuan dengan Kantor Kejaksaan dan Bagian Korban Pengadilan Kriminal Internasional pada Kamis malam.

Setelah pertemuan tersebut, tim akan mengadakan konferensi pers untuk menginformasikan media internasional dan opini publik mengenai perkembangan kasus ini dan hasil dari kedua pertemuan tersebut.

Gugatan setebal 56 halaman diterima di kantor kejaksaan pada November lalu yang menuntut pembukaan penyelidikan atas insiden yang dikaitkan dengan tentara Israel di Gaza sejak 7 Oktober, ketika serangan militer dimulai di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 25.000 korban hingga saat ini.

Naskah gugatannya menelusuri alur kasus ini dari awal, mulai dari Mandat Inggris untuk Palestina tahun 1920, Deklarasi Balfour tahun 1917, hingga Kesepakatan Oslo tahun 1993, dan kelompok perlawanan Palestina, operasi Banjir Al-Aqsa yang dilakukan Hamas, yang mana diluncurkan pada 7 Oktober dalam serangan mendadak lintas batas terhadap Israel yang menurut pihak berwenang Israel telah menewaskan 1.200 orang.

Para pengacara juga mengandalkan fakta-fakta yang terdokumentasi dan pernyataan niat jelas para pejabat Israel untuk melakukan kejahatan perang dan genosida terhadap warga Palestina.

Menurut Pasal 51 Statuta Roma, jaksa menerima bukti dan memberikan jangka waktu yang wajar untuk mempelajari dan menentukan diterimanya bukti tersebut dari segi substansinya dan bukan dari segi bentuknya.

Editor: Reyna

Last Day Views: 26,55 K