Oleh: Daniel M. Rosyid, @Rosyid College of Arts
Mohon direnungkan bahwa Pilpres langsung ala UUD2002 ini aneh, ruwet, dan juga mahal, serta bisa menjadi instrumen memecah belah bangsa. Juga model pilpresung ini berpotensi besar keliru memilih presiden.
Jokowi adalah bukti paling anyar dari kekeliruan Pilpressung semacam ini. Sesudah menjadi die hard Jokower selama 8 tahun, bahkan Gunawan Muhammad, Butet Kartarajasa, Ikrar Nusa Bakti, dan Andi Wijayanto baru tahu kalau keliru memilih Jokowi. Sejak pencalonannya oleh partai politik sudah dipenuhi tarik ulur kepentingan para oligarch dan sponsor asing.
1) Paslon harus diajukan oleh parpol atau gabungan parpol, tapi sedikit Ketum Parpol yang mau atau berhasil maju sebagai capres atau cawapres. Umumnya cukup senang dengan menjadi makelar politik. Setiap Ketum parpol sebagai figur terbaik di parpolnya seharusnya bacapres atau bacawapres. Bacapres bukan kader parpol adalah aneh jika bukan ganjil.
2) Daftar Pemilih Tetapnya sulit dipercaya, penyelenggara Pemilunya bermasalah secara etika.
3) karena info dan literasi yang terbatas, kebanyakan pemilih akan memilih dengan menebak, hasil penggiringan opini oleh hoax dan black campaign, intimidasi dan politik uang.
4) Paslon “Islam” tidak pernah menang, sejak Pemilu 1955 karena pemilih muslimnya minoritas, sedang yang mayoritas itu abangan atau islamiyyun. Pilpres 2024 ini juga tidak ada poros Islam.
Hemat saya, yang penting ummat Islam dan bangsa ini tetap bersatu, tidak makin terpecah menjadi cebong, kampret, dan kadrun yg makin radikal. Jika ummat Islam pecah, negara ini akan segera runtuh hancur berantakan. Untuk itu, president elect dan Kabinet, legislatif dan judikatif harus adil.
Memilih presiden dan wakilnya lewat MPR ala UUD45 lebih sederhana, murah, dengan akuntabilitas yang terang. Jika mandataris MPR melanggar konstitusi, bisa diberhentikan dengan cepat melalui Sidang Istimewa. Dengan UUD2002 saat ini, sejak rekrutmennya ruwet, memberhentikannya lebih ruwet.
Kita berjuang agar kehidupan berbangsa dan bernegara kembali diatur dengan UUD45, bukan UUD2002 yg telah melahirkan para badut, bandit dan bandar politik. Untuk menyesuaikan dengan tuntutan perubahan, amandemen dapat dilakukan dengan cara addendum, yaitu enambah pasal2 penyempurnaan, bukan mengganti naskah asli UUD45.
10 Januari 2024, Gunung Anyar, Surabaya
EDITOR: REYNA
Related Posts

Kedaulatan Kompor – Martabat Negara: Orkestrasi Bauran Energi Dapur Rakyat: LPG, DME, Jargas & CNGR

Sedikit Catatan Pasca Pemeriksaan di Polda Metro Jaya (PMJ) Kemarin

Operasi Garis Dalam Jokowi: Ketika Kekuasaan Tidak Rela Pensiun

Penasehat Hukum RRT: Penetapan Tersangka Klien Kami Adalah Perkara Politik Dalam Rangka Melindungi Mantan Presiden Dan Wakil Presiden Incumbent

Negeri di Bawah Bayang Ijazah: Ketika Keadilan Diperintah Dari Bayangan Kekuasaan

Novel “Imperium Tiga Samudra” (11) – Dialog Dibawah Menara Asap

Wawancara Eksklusif Dengan Kol (Purn) Sri Radjasa Chandra (3-Tamat): Korupsi Migas Sudah Darurat, Presiden Prabowo Harus Bertindak!

Wawancara Eksklusif Dengan Kol (Purn) Sri Radjasa Chandra (2): Dari Godfather ke Grand Strategi Mafia Migas

Wawancara Eksklusif dengan Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra (1): “The Gasoline Godfather” Dan Bayangan di Balik Negara

Republik Sandiwara dan Pemimpin Pura-pura Gila



No Responses