Makna Pernyataan Hotman Paris: Dari Kasus Ira Puspadewi ke Potensi Rehabilitasi Karen Agustiawan

Makna Pernyataan Hotman Paris: Dari Kasus Ira Puspadewi ke Potensi Rehabilitasi Karen Agustiawan
Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea

Oleh: Budi Puryanto, Pemimpin Redaksi

Pernyataan Hotman Paris yang menyebut “akan banyak kasus seperti itu” dan diulang hingga dua kali, setelah Presiden Prabowo menerbitkan Rehabilitasi terhadap mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, merupakan sinyal penting yang perlu dibaca dari dua sisi: politik hukum dan arah reformasi penegakan hukum nasional.

1. Apa makna “banyak kasus seperti itu”?

Dalam konteks pernyataan lengkap Hotman Paris, frasa tersebut dapat diartikan sebagai:

a. Banyak kasus serupa yang penanganannya sejak awal bermasalah

Kasus-kasus yang masuk kategori: salah tafsir peraturan internal BUMN, kriminalisasi keputusan bisnis (business judgment rule), tidak adanya unsur korupsi nyata atau aliran dana pribadi, kerugian negara yang bersifat unrealized atau hanya asumtif, serta adanya konflik antara proses bisnis dengan persepsi hukum pidana.

Kasus-kasus seperti ini sangat banyak terjadi di BUMN, terutama pada era sebelumnya.

b. Banyak putusan lama yang kini dilihat tidak adil

Pernyataan Hotman menyiratkan bahwa pemerintah baru sedang menunjukkan koreksi sistemik terhadap penegakan hukum masa lalu—terutama kasus yang menjerat para profesional, direksi, dan pejabat BUMN.

c. Adanya policy shift dalam melihat kesalahan administratif sebagai bukan delik korupsi

Rehabilitasi Ira Puspadewi sebenarnya bukan hanya pemulihan nama, tetapi pesan bahwa “tidak semua keputusan bisnis yang berujung kerugian otomatis korupsi.”

Ini yang disebut Hotman bisa berpotensi diterapkan ke kasus lain.

2. Apakah Kasus Karen Agustiawan, mantan Dirut Pertamina, dapat masuk kategori yang dimaksud Hotman?

Jawabannya: Ya, secara konseptual dan berdasarkan pola hukum, sangat mungkin. Berikut alasannya:

A. Kedua kasus sama-sama terkait “Business Judgment Rule” (BJR)

Kasus Ira: keputusan bisnis terkait KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara dianggap merugikan negara, namun tidak ada bukti aliran dana ke pribadi.

Kasus Karen:pembelian LNG oleh Pertamina bersifat forward looking decision, berbasis kebutuhan energi nasional, tanpa bukti menguntungkan pribadi.

BJR  menyatakan:Direksi tidak bisa dihukum pidana sepanjang keputusan diambil secara profesional, terbuka, dan berdasarkan kepentingan perusahaan.

Baik dalam kasus Ira maupun Karen, unsur menguntungkan pribadi tidak terbukti.

B. Keduanya adalah kasus yang sejak awal kontroversial dan disebut banyak ahli “salah alamat”

Untuk kasus Ira — banyak ahli BUMN menilai ini adalah risiko bisnis, bukan tindak korupsi.

Untuk kasus Karen — Profesor hukum pidana, akademisi migas, hingga ekonom energi berkali-kali menyatakan bahwa BPK dan Kejaksaan menggunakan asumsi kerugian yang tidak faktual.— Bahkan Presiden Jokowi sebelumnya mengaku bahwa “LNG adalah keputusan strategis negara.”

Jika keputusan strategis negara dijadikan tindak pidana terhadap Dirut, itu membuka preseden keliru.

C. Presiden memiliki kewenangan Rehabilitasi sebagai koreksi terhadap putusan yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan publik

Langkah rehabilitasi terhadap Ira mencerminkan:

1. Ada keberanian politik hukum

Presiden ingin membenahi warisan kasus-kasus yang mengkriminalisasi pejabat profesional.

2. Pemerintah ingin menegakkan standar hukum baru berbasis objektivitas

Tidak semua keputusan korporasi dapat otomatis ditarik menjadi delik pidana.

3. Ada kemauan untuk menyetop kriminalisasi teknokrat BUMN

Jika tidak, BUMN akan takut mengambil keputusan yang berani.

Dalam konteks ini, kasus Karen sangat relevan.

Kasus Karen memiliki karakteristik hampir sama dengan kasus Ira Puspadewi
Kesamaan:

Kasus Karen memiliki karakteristik hampir sama dengan kasus Ira Puspadewi

Dengan kesamaan ini, pernyataan Hotman “akan banyak kasus seperti itu” sangat masuk pada konteks kasus Karen.

3. Apakah Presiden bisa memberikan Rehabilitasi kepada Karen Agustiawan?

Secara hukum dan politik: bisa dan sah.

Preseden sudah ada: Rehabilitasi Ira Puspadewi. Rehabilitasi beberapa tokoh lain yang pernah dinilai putusannya tidak mencerminkan keadilan substantif. Amnesty dan abolisi dalam kasus tertentu

Kasus Karen masuk kategori “korban kriminalisasi kebijakan”. Ini kategori yang oleh Hotman Paris disebut sebagai kasus yang akan “menyusul” direhabilitasi.

Kesimpulan Redaksional

Pernyataan Hotman Paris bahwa “akan banyak kasus seperti itu” adalah tanda bahwa: Pemerintah sedang melakukan re-evaluasi besar-besaran terhadap kasus-kasus lama BUMN.

Banyak kasus yang sebelumnya dijerat sebagai tindak pidana kini dilihat sebagai kesalahan administratif atau keputusan bisnis.

Rehabilitasi Ira Puspadewi adalah pintu pertama. Kasus Karen Agustiawan sangat mungkin masuk kategori yang dapat ditinjau ulang.

Artinya: Ya, kasus Karen sangat berpotensi mendapatkan rehabilitasi jika mengikuti logika politik hukum yang baru.

EDITOR: REYNA

Baca juga:

Setelah Ira Puspadewi Direhabilitasi, Layakkah Karen Agustiawan Mendapat Perlakuan Yang Sama?

Karen Agustiawan: Membongkar “Aksi Kolektif” di Balik Tuduhan Korupsi LNG Pertamina

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Mengaku Ditekan 2 Tokoh (PY) dan (HR) Untuk Memperhatikan Perusahaan Riza Chalid

Last Day Views: 26,55 K