Oleh: Muhammad Chirzin
Kata pahlawan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dimaknai sebagai orang yang berjuang dengan gagah berani dalam membela kebenaran. Secara etimologis ada juga yang memaknai pahlawan berasal dari akar kata pahala, dan berakhiran wan, pahalawan.
Gelar pahlawan nasional Indonesia diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia atas tindakan yang dianggap heroik yang didefinisikan sebagai perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya atau berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara.
Di tahun 2017 ini, Indonesia sudah mempunyai 173 orang Pahlawan Nasional, lo. Terdiri dari 160 orang pahlawan laki-laki dan 13 orang pahlawan perempuan.
Tidak mudah untuk seseorang dikatakan sebagai Pahlawan Nasional. Ini karena peneguhan sebagai Pahlawan Nasional harus melewati verifikasi atau pemeriksaan apakah sesuai kriteria Pahlawan Nasional atau tidak. Sebenarnya, kriteria untuk menentukan seseorang itu dikatakan sebagai Pahlawan apa saja, ya?
Ada tujuh kriteria untuk menentukan seseorang menerima gelar Pahlawan Nasional.
1. Warga Negara yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya;
Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik/perjuangan dalam bidang lain mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia
2. Pengabdian dan perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya.
3. Perjuangan yang dilakukan mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
4. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi.
5. Memiliki akhlak dan moral yang tinggi.
6. Tidak menyerah pada lawan/musuh dalam perjuangannya.
7. Dalam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.
Nah, itulah 7 kriteria untuk menjadi seorang pahlawan. Tanggung jawabnya berat, bukan? Namun itu semua sebanding, lo, untuk gelar Pahlawan Nasional yang telah didapatkan. Selamat Hari Pahlawan Nasional!
Jum, 10 November 2023 | 08:30 WIB Pahlawan Nasional perempuan Indonesia. (Foto: dok. istimewa) Suci Amaliyah Kontributor Download PDF Jakarta, NU Online Kementerian Sosial melalui Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial mencatat, sejak pertama kali gelar pahlawan nasional diberikan pada 1959, hingga 2022 ada 200 tokoh yang sudah ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Hanya ada 16 tokoh perempuan dari total 200 tokoh yang sudah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional dari 1959-2022 dengan kategori berdasarkan peran utama yang dilakukan, yakni: perintis kemerdekaan, emansipasi perempuan, dan ibu negara.
Teranyar, ada enam tokoh yang dinobatkan sebagai pahlawan nasional tahun 2023 satu di antaranya perempuan yakni Ratu Kalinyamat dari Jawa Tengah. Berikut ini daftar pahlawan nasional perempuan Indonesia yang penting untuk diketahui antara lain: Siti Walidah (Nyai Ahmad Dahlan) Nama aslinya adalah Siti Walidah. Sejak bersuami KH Ahmad Dahlan, ia lebih dikenal sebagai Nyai Ahmad Dahlan. Ia lahir di Kauman pada 1872. Ayahnya adalah Kyai Penghulu Haji Muhammad Fadhil.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Tandem Pernyataan Sikap FPP-TNI Dan Forum Kebangsaan DIY

Nilai-Nilai Al-Quran Dalam Pancasila

Ummat Islam Makin Terpuruk Secara Politik

Kedaulatan Kompor – Martabat Negara: Orkestrasi Bauran Energi Dapur Rakyat: LPG, DME, Jargas & CNGR

Mengapa OTT Kepala Daerah Tak Pernah Usai?

Sedikit Catatan Pasca Pemeriksaan di Polda Metro Jaya (PMJ) Kemarin

Operasi Garis Dalam Jokowi: Ketika Kekuasaan Tidak Rela Pensiun

Jejak Kekuatan Riza Chalid: Mengapa Tersangka “Godfather Migas” Itu Masih Sulit Ditangkap?

Penjara Bukan Tempat Para Aktifis

FTA Mengaku Kecewa Dengan Komposisi Komite Reformasi Yang Tidak Seimbang



No Responses