Judi sabung ayam di Ngadiluwih Kediri diduga kebal hukum karena ada beking oknum TNI, masyarakat minta Polres tindak tegas pelakunya!!

Judi sabung ayam di Ngadiluwih Kediri diduga kebal hukum karena ada beking oknum TNI, masyarakat minta Polres tindak tegas pelakunya!!
Ilustrasi judi adu jago atau sabung ayam di Desa Ngadiluwih Kabupaten Kediri Jawa Timur, yang tetap marak di bulan Ramadhan



KEDIRI – Perjudian sabung ayam di Dusun Pagak, Desa Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, sampai saat ini tak pernah terusik, dan aman-aman saja. Berdasarkan informasi valid yang dihimpun media ini, tidak pernah tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Selain judi sabung ayam juga terdapat perjudian Dadu, yang menurut sumber informasi diduga ada beking dari oknum anggota TNI aktif. Yang sangat disayangkan, operasi perjudian itu tetap menjalankan aksinya di bulan suci Romadhon ini.

Menurut keterangan narasumber masyarakat sekitar, sebut saja Yudi (nama samaran, 32 tahun), saat dikonfirmasi dia membenarkan aksi perjudian tersebut tetap berlangsung di bulan Ramadhan ini.

“Begini mas, saya dengan warga sekitar sangat resah dan tidak nyaman dengan adanya perjudian tersebut, tetapi gimana lagi kami sudah mengadu ke tokoh agama dan Kepolisian tetapi belum ada respon. Bahkan kami juga akan mengadu Denpom unit Kediri,” ujar Yudi kepada media ini.

Yudi menambahkan, bahwa kalangan judi disitu banyak, salah satu yang diduga menjadi beking berinisial DRT dari oknum TNI aktif.

“Warga desa ingin Polsek dan Polres Kediri segera bertindak, karena mereka membuat resah desa kami. Apalagi ini bulan Ramadhan dan pengaruhnya besar kepada generasi muda,” ungkapnya.

Aksi perjudian tersebut disinyalir melanggar Pasal 303 KUHP,

Dilansir situs Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MKRI), Pasal 303 KUHP berisi tentang perjudian. Berikut rincian pasal-pasalnya.

Pasal 303 KUHP Ayat 1:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada masyarakat umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;

Pasal 303 KUHP Ayat 2

(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

Pasal 303 KUHP Ayat 3

(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal Lain Tentang Perjudian: Pasal 303 KUHP.

Selain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, adapun pasal lain yang mengatur hal serupa adalah Pasal 303 BIS KUHP. Isi pasal tersebut di antaranya:

Pasal 303 ayat

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;

b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang bemenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Pasal 303 ayat (2)

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah ( Bas-Time).

EDITOR: REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=