Korupsi Turun Temurun

Korupsi Turun Temurun
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor



Oleh: Ahmad Cholis Hamzah

Ahmad Cholis Hamzah

Kalau kita mengunjungi daerah wisata bertemu dengan pemahat dan pengrajin batik yang handal dan kita bertanya dari mana kepiwaian mereka melakukan pekerjaan itu, maka mereka menjawab bahwa mereka belajar dari bapak, dari kakeknya. Itu adalah keahlian yang turun temurun – handed down from generation to generation – atau diturunkan dari generasi ke generasi. Namun apakah ada keahlian melakukan korupsi yang turun temurun? Mungkin jawabannya ada di kasus korupsi yang melibatkan bupati Sidoarjo.

Hampir seluruh media nasional mengkhabarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Mudhlor, sebagai tersangka. Gus Muhdlor menjadi tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024). Sebelumnya KPK telah memeriksa Gus Muhdlor sebagai saksi pada Jumat, 16 Februari 2024. Usai menjalani pemeriksaan, Muhdlor mengklaim telah memberikan kesaksian atas peristiwa operasi tangkap tangan atau OTT di Sidoarjo.

Hasil gelar perkara KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka. Siska diduga memotong insentif para pegawai BPPD Sidoarjo hingga Rp 2,7 miliar. Di bulan Februari, KPK lalu mengumumkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka kasus pemotongan insentif di Pemkab Sidoarjo.

Penetapan tersangka tersebut menjadikan Gus Muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo ketiga yang tersandung kasus korupsi. Dua Bupati Sidoarjo sebelumnya, Win Hendrarso dan Saiful Ilah, juga menyandang status yang sama.

Pertama pada 2011, Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan Bupati Sidoarjo periode 2000-2010, Win Hendarso, sebagai tersangka kasus korupsi dana kas daerah. Win diduga kuat terlibat pencairan duit Kasda Rp 2,3 miliar pada 2005 dan 2007. Kasus ini terbongkar dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Timur. BPK menemukan adanya uang kas daerah Sidoarjo yang takbisa dipertanggungjawabkan. Win divonis hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider enambulan kurungan.

Kemudian KPK menetapkan Bupati Sidoarjo periode 2010-2020, Saiful Ilah, sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni kasus korupsi penerimaan suap proyek PUPR Kabupaten Sidoarjo dan kasus suap gratifikasi Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo. Saiful masing-masing divonis 3 tahun dan 5 tahun penjara. Kasus korupsi di Pemkab Sidoarjo berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sidoarjo pada Januari 2024. Awalnya KPK menangkap 10 orang dalam operasi tersebut.

Kalau contoh pemahat dan pengrajin batik diatas keahliannya didapat dari turun temurun, namun kalau kasus korupsi di kabupaten Sidoarjo tentu bukan suatu keahlian yang diturunkan dari generasi ke generasi atau dari bupati satu ke bupati berikutnya melainkan karena potensi perekonomian kabupaten ini yang sangat besar, yang menjadi salah satu “godaan” untuk melakukan korupsi.

Menurut data BPS Perekonomian Kabupaten Sidoarjo tahun 2023 yang diukur berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp 273.698,07 miliar, sedangkan PDRB atas dasar harga konstan mencapai Rp 160.950,78 miliar. Kabupaten Sidoarjo memiliki rasio PAD sebesar 41%, dengan jumlah PAD sebesar 1.935,04 miliar rupiah, menempatkan Sidoarjo diposisi ke 2 setelah Surabaya sebagai daerah yang memiliki PAD tertinggi di Jawa Timur. Jumlah industri besarnya 900 lebih dan industri menengahnya 1.000 lebih.

Kita tentu harus menggunakan azas Praduga Tak Bersalah atau Presumption of Innocence kepada Bupati Sidoarjo ini sampai ada bukti dari pengadilan nanti. Namun apabila benar bahwa sang Bupati ini terlibat kasus korupsi yang disangkakan KPK, maka sangat ironis – mengingat Gus Mudhlor ini orang muda, waktu diangkat menjadi bupati berumur 29 tahun, putra salah satu ulama besar di Jawa Timur dan lulusan perguruan tinggi yang ternama di Jawa Timur.

Editor : Reyna
Artikel sama dimuat di Optika.id




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=