Putusan MK Bergantung Keberanian Hakim

Putusan MK Bergantung Keberanian Hakim
Muhammad Chirzin



Oleh: Muhammad Chirzin

 

Bola panas sengketa Pilpres 2024 berada di Mahkamah Konstitusi. Pihak-pihak yang bersengketa maupun yang terkait telah didengar pendapatnya dengan saksama. Menurut Mahkamah Konstitusi rapat permusyawaratan hakim (RPH) formal dalam sengketa hasil Pilpres dimulai setelah penerimaan kesimpulan pada 16 April 2024.

TEMPO.CO, Jakarta, Minggu, 14 April 2024 memberitakan, Ketua Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir, optimistis Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan yang diajukan timnya terkait sengketa hasil pemilihan presiden atau pilpres 2024.

TPN AMIN optimis gugatannya akan dikabulkan, karena yakin hakim-hakim tersebut dalam proses persidangan sudah menggali jauh lebih dalam tentang substansi materinya. Tim Anies sebut Hakim MK hanya perlu hati nurani untuk putuskan Sengketa Pilpres.

Dari perkembangan sidang yang sudah dilakukan, para hakim berkeinginan untuk tidak hanya membahas hasil, tapi juga proses dan substansi masalah yang diajukan, yaitu tentang pelanggaran konstitusi, terjadinya kecurangan.

Putusan akhir MK kembali pada keberanian para hakim itu sendiri. Dengan segala keterangan saksi, bukti, hingga ahli-ahli yang dihadirkan, para hakim sebetulnya meyakini telah terjadi kecurangan dan pelanggaran konstitusi. Sekarang tinggal keberanian mereka dalam membuat keputusan, karena yang dihadapi ini rezim yang lagi berkuasa.

Juru Bicara TPN AMIN optimistis Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang mereka ajukan. Para mafia Pemilu tidak akan bisa membeli putusan yang hendak ditetapkan oleh MK. Para majelis hakim akan menjaga marwah sebagai hakim yang berintegritas dan akan berlaku adil. Demokrasi Indonesia bisa diselamatkan lewat ketukan palu MK.

Pada hari yang sama, TEMPO.CO, Jakarta memberitakan, Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis, optimistis Mahkamah Konstitusi akan melahirkan putusan yang cukup progresif terkait sengketa hasil pemilihan presiden atau Pillpres 2024.

Todung Mulya Lubis optimistis akan ada putusan yang cukup progresif dari MK, karena mereka memang punya alasan yang sangat kuat untuk meminta diskualifikasi dan meminta pemungutan suara ulang. Pengajuan gugatan di MK ini merupakan upaya terakhir dari tim pasangan nomor urut 03 dalam memperjuangkan pemilu yang jujur dan adil. Jadi, tergantung kepada 8 hakim MK yang memeriksa untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya.

Todung percaya bahwa para hakim MK memahami arti penting dari permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Ini menyangkut masa depan demokrasi di Indonesia, masa depan bangsa Indonesia.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia capres-cawapres telah mencoreng wajah MK yang tengah menjadi sorotan publik, karena dianggap mengabaikan konstitusi dalam melahirkan putusan tersebut. MK akan berusaha semaksimal mungkin melakukan koreksi terhadap kesalahan yang mereka lakukan dalam melahirkan putusan MK No. 90 tersebut. Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud juga menekankan bahwa para majelis hakim harus memiliki integritas dan menjunjung tinggi konstitusi.

Pada sidang PHPU terakhir, MK menghadirkan empat menteri kabinet Presiden Jokowi sebagai saksi terkait tuduhan politisasi bantuan sosial dalam perselisihan Pilpres 2024, yakni Menkeu Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Mensos Tri Rismaharini.

Sengketa pilpres 2024 melibatkan dua pemohon, yaitu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemohon pertama, dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon kedua. Kedua kubu mengajukan gugatan yang serupa, yaitu mendiskualifikasi Pasangan Calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan meminta penyelenggaraan ulang Pilpres tanpa pasangan tersebut.

Kawal MK supaya berani memutuskan perkara dengan seadil-adilnya!!!

EDITOR: REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=