Prediksi Putusan Mahkamah Konstitusi

Prediksi Putusan Mahkamah Konstitusi
Prof. Dr. H. Muhammad Chirzin, M.Ag., Guru Besar Tafsir Al-Quran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta



Oleh: Muhammad Chirzin

 

Rakyat Indonesia menanti keputusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pilpres 2024. Pihak-pihak yang bersengketa dan yang terkait telah didengar pendapat-pendapatnya dengan saksama. TEMPO.CO, Jakarta – memberitakan, menurut Mahkamah Konstitusi rapat permusyawaratan hakim (RPH) formal dalam sengketa hasil Pilpres dimulai setelah penerimaan kesimpulan pada 16 April 2024.

Mahkamah Konstitusi membuka opsi penyerahan kesimpulan oleh para pihak dalam perkara sengketa hasil Pilpres. Ini pertama kali dalam sejarah PHPU Pilpres. Kesimpulan itu akan menjadi salah satu pertimbangan para hakim. Penyerahan kesimpulan itu tidak akan merugikan para pihak, malah menguntungkan buat mereka membuat kesimpulan.

Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan Mahkamah Konstitusi berpeluang memutuskan pemungutan suara ulang dalam sidang sengketa hasil Pilpres. Namun, tidak akan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Kalau dari proses persidangan, peluang untuk putusan itu mengarah pada pemungutan suara ulang terkait dengan pergerakan distribusi bansos (bantuan sosial) yang menyasar titik-titik suara paslon lawan gitu,” kata Titi kepada Tempo pada Senin, 8 April 2024. “Tinggal apakah MK melihat relevansi antara bansos dengan politisasi perangkat desa dan biokrasi, untuk kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang di titik-titik yang terdampak,” ujar Titi.

Titi juga menyinggung soal salah satu petitum atau permohonan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Dia menjelaskan mengapa kecil kemungkinan MK akan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 itu. Pertama, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama mempermasalahkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres. Padahal, MK menjadi bagian dari putusan tersebut. Kedua, keabsahan pencalonan Gibran adalah akibat pelanggaran etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres ke MK pada 16 April 2024 mendatang. Menurut Ari kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres tengah disusun oleh timnya. “Garis besarnya menyimpulkan bahwa dari semua keterangan ahli, saksi-saksi, dan bukti-bukti yang diajukan, benar, telah terjadi pelanggaran konstitusi, terutama asas bebas, jujur, dan adil,” ujar Ari Yusuf kepada Tempo pada Ahad, 7 April 2024.

Kesimpulan dari THN AMIN, bahwa banyak tindakan kecurangan yang melanggar hukum dan konstitusi demi memenangkan pasangan calon nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta politisasi bantuan sosial atau bansos secara masif dengan tujuan elektoral. THN AMIN juga akan menyatakan terjadi keberpihakan penyelenggara Pemilu, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara terstruktur.

“Terbukti Bawaslu mengakui telah menerima banyak sekali laporan kecurangan dari paslon 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) yang tidak mereka tindak lanjutkan dengan berbagai alasan yang tidak berdasar,” kata Ari. Paslon 01 ini juga akan menyertakan kesimpulan telah terjadi keberpihakan Presiden Jokowi, menteri-menteri, kepala daerah, sampai tingkat kepala desa dan perangkatnya, yang seharusnya mereka netral.

Sementara Deputi Hukum Ganjar-Mahfud akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa pilpres ke MK setelah Hari Raya Idulfitri 10 April 2024. “Kami akan sampaikan kesimpulan pada tanggal 16 April,” kata Ketua Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis kepada Tempo, Ahad, 7 April 2024. “Kami harap kesimpulan akan memperkuat permohonan PHPU kami.”

Dari sisi kecenderungan para Hakim, pengamat berpendapat bahwa tiga Hakim MK, yakni Suhartoyo, Arif Hidayat, dan Saldi Isra mendukung gugatan 01 dan 03. Dua Hakim MK Guntur Hamzah dan Arsul Sani menolak gugatan 01 dan 03. Hakim R. Mansyur yang masih baru akan mendukung Guntur Hamzah dan Arsul Sani, sedangkan Hakim Endang Nurbaningsih dan Danie Yusmic Pancataski Foekl diharapkan memiliki hati nurani keadilan dan kebenaran, sehingga berpihak kepada 01 dan 03.

Berdasarkan analisis data yang dibawa ke persidangan, para pengamat, termasuk Rocky Gerung, memprediksi Mahkamah Konstitusi akan mendiskualifikasi cawapres Gibran dalam sengketa perhelatan pilpres ini. Alasan utamanya dialah yang paling bermasalah, karena melanggar konstitusi tentang usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan kecurangan dalam pilpres tidak dapat ditimpakan kepada Prabowo Subianto semata, karena ditengarai kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif juga melibatkan Jokowi.

Keputusan maksimal Hakim MK ialah mendiskualifikasi pasangan 02, dan melakukan perhitungan ulang untuk pasangan 01 dan 03, atau segera memutuskan pemenang pilpres berdasarkan hitungan akhir perolehan suara pasangan 01 dan 03. MK menjadwalkan penyerahan kesimpulan pada 16 April 2024 yang bersifat opsional. Adapun putusan PHPU Pilpres rencananya dibacakan pada 22 April 2024 mendatang.

Kita dukung sepenuhnya agar MK memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum dengan benar, jujur, dan adil.

EDITOR: REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=