JAKARTA – Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan yang dilayangkan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
PT GKP mengajukan uji materi untuk mengubah UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).
Dalam putusannya, MK menyebut dalil pemohon (PT GKP) tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Hal ini karena tidak ada relevansi antara ketentuan Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 35 huruf K UU PWP3K.
Menanggapi putusan MK tersebut, Tim Advokasi Penyelamatan Pulau-pulau Kecil (TAPaK) menilai putusan ini harus dijadikan dasar oleh pemerintah untuk menghentikan pertambangan di seluruh pulau-pulau kecil di Indonesia.
“Putusan MK hari ini menunjukkan semangat perjuangan lingkungan khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar kelestarian ekologisnya tetap terjaga,” kata Kuasa Hukum TAPaK, Fikerman Saragih dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (22/3).
Sementara Wilman, seorang warga Pulau Wawonii, menilai putusan dari MK adalah kemenangan bagi rakyat. Ia berharap PT GKP bisa meninggalkan Pulau Wawonii sesegera mungkin.
“Selain itu, kami mendesak kembali MK untuk mengabulkan kasasi terkait IPPKH agar PT GKP berhenti beroperasi,” kata Wilman.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Kala Nasruddin Hoja Berperkara
Lagi, EXXON MOBIL Cepu Limited Lakukan Pemboran Sumur Minyak Blok Cepu
Pj Gubernur Jatim Raih PWI Jatim Award 2024, Lutfil Hakim: Penghargaan Tertinggi PWI Jatim
FORSAK surati KPK, pertanyaka tidak adanya pihak Gubernur yang dinyatakan bertanggung-jawab dalam OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat
Wantanas : Program Ketahanan Pangan Desa diperkuat dengan Kolaborasi Berbasis Pentahelics
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Harus Hadirkan Nicke Widyawati dan Dwi Soetjipto di Sidang Karen Agustiawan
Pj Walikota Tebingtinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
Laporkan Pembuangan Limbah PT Santos Jaya Abadi Warga Merasa Tidak Dilindungi Oleh Kepala Desa Masangan Kulon
Selamat Presiden dan Wapres Terpilih, Kami Tetap Mengawasi Demi NKRI Lebih Baik
Gawaaat, Impot Minyak Untuk BBM kita Lebih Besar Dari Produksinya, Siapa Tanggung Jawab
No Responses
You must log in to post a comment.