JAKARTA – Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan yang dilayangkan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
PT GKP mengajukan uji materi untuk mengubah UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).
Dalam putusannya, MK menyebut dalil pemohon (PT GKP) tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Hal ini karena tidak ada relevansi antara ketentuan Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 35 huruf K UU PWP3K.
Menanggapi putusan MK tersebut, Tim Advokasi Penyelamatan Pulau-pulau Kecil (TAPaK) menilai putusan ini harus dijadikan dasar oleh pemerintah untuk menghentikan pertambangan di seluruh pulau-pulau kecil di Indonesia.
“Putusan MK hari ini menunjukkan semangat perjuangan lingkungan khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar kelestarian ekologisnya tetap terjaga,” kata Kuasa Hukum TAPaK, Fikerman Saragih dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (22/3).
Sementara Wilman, seorang warga Pulau Wawonii, menilai putusan dari MK adalah kemenangan bagi rakyat. Ia berharap PT GKP bisa meninggalkan Pulau Wawonii sesegera mungkin.
“Selain itu, kami mendesak kembali MK untuk mengabulkan kasasi terkait IPPKH agar PT GKP berhenti beroperasi,” kata Wilman.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Lumajang Punya Pemimpin Baru, Gus Adim: Tidak Usah Mengkotak-kotakan NU dan Muhammadiyah
Sadis, di lereng Gunung Kelud Kediri, seorang guru bersama isteri dan 2 anaknya dibantai. Apa motifnya??
Rusia mengatakan kapal perangnya tiba di Qingdao, Tiongkok
Kemendagri evaluasi kinerja Penjabat Walikota se-Indonesia, Moetaqqien Hasrimi Pj Walikota Tebingtinggi masuk top 5 penjabat walikota terbaik
Kumpulkan Stakeholder, Pendamping Desa Kab Malang Fasilitasi & Dukung Branding “Kopi Lereng Kawi”
Roadmap Indonesia Menuju Emisi Nol 2060: Tantangan dan Solusi untuk Meningkatkan Produksi Energi Bersih
KA Matarmaja Seruduk Mobil RSUD Gambiran Kediri
Harmonisasi Zakat dan Wakaf Menyelesaikan Persoalan Umat
dr. Raja Faisal Apresiasi Tanggung Jawab Kapolrestabes Semarang dan Evaluasi SOP Penggunaan Senjata Api
Mobil Tangki Milik PT Sean Bumi Indo Bermuatan Solar Subsidi Parkir di Polsek Ngasem, Ada Apa??
No Responses