MK Tolak Gugatan PT GKP, Pulau Kecil Tak Boleh Jadi Wilayah Tambang

MK Tolak Gugatan PT GKP, Pulau Kecil Tak Boleh Jadi Wilayah Tambang
Ilustrasi: Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah), Enny Nurbaningsih (kiri), dan Arief Hidayat (kanan)



JAKARTA – Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan yang dilayangkan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

PT GKP mengajukan uji materi untuk mengubah UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).

Dalam putusannya, MK menyebut dalil pemohon (PT GKP) tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Hal ini karena tidak ada relevansi antara ketentuan Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 35 huruf K UU PWP3K.

Menanggapi putusan MK tersebut, Tim Advokasi Penyelamatan Pulau-pulau Kecil (TAPaK) menilai putusan ini harus dijadikan dasar oleh pemerintah untuk menghentikan pertambangan di seluruh pulau-pulau kecil di Indonesia.

“Putusan MK hari ini menunjukkan semangat perjuangan lingkungan khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar kelestarian ekologisnya tetap terjaga,” kata Kuasa Hukum TAPaK, Fikerman Saragih dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (22/3).

Sementara Wilman, seorang warga Pulau Wawonii, menilai putusan dari MK adalah kemenangan bagi rakyat. Ia berharap PT GKP bisa meninggalkan Pulau Wawonii sesegera mungkin.

“Selain itu, kami mendesak kembali MK untuk mengabulkan kasasi terkait IPPKH agar PT GKP berhenti beroperasi,” kata Wilman.

EDITOR: REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=